Kamis 16 Jan 2020 00:13 WIB

PDIP Pertimbangkan Laporkan KPK ke Dewan Pengawas

PDIP berencana laporkan KPK ke Dewan Pengawas terkait OTT Wahyu Setiawan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) didampingi Ketua DPP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Yasonna Laoly (kedua kiri), Ketua DPP Bidang Hubungan Luar Negeri Ahmad Basarah (kiri) serta tim hukum PDIP Teguh Samudera (kedua kanan) dan I Wayan Sudirta (kanan) saat menyampaikan keterangan pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) didampingi Ketua DPP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Yasonna Laoly (kedua kiri), Ketua DPP Bidang Hubungan Luar Negeri Ahmad Basarah (kiri) serta tim hukum PDIP Teguh Samudera (kedua kanan) dan I Wayan Sudirta (kanan) saat menyampaikan keterangan pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengaku berencana melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas). Laporan dibuat terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Ya, sedang dipikirkan, karena kami berdasar pada ketentuan UU sehingga apa yang kami lakukan juga harus berdasarkan UU," kata Juru Bicara Tim Hukum PDIP Teguh Samudra di Jakarta, Rabu (15/1).

Baca Juga

Teguh mengatakan, laporan dibuat setelah melihat adanya potensi pelanggaran oleh KPK berkenaan dengan penangkapan tersebut. Dia melanjutkan, hal itu juga terjadi pada rencana penggeledahan yang akan dilakukan di kantor DPP PDIP.

Teguh mengungkapkan, PDIP mengacu pada aturan UU nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dia mengatakan, berdasarkan UU tersebut, setiap proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari dewas.

"Oleh karena itu menurut hukum, izin tertulis dari Dewan Pengawas adalah hal yang wajib dan mutlak harus ada," kata teguh lagi.

Dia lantas juga menyinggung penggunaan Surat Perintah Penyelidikan (Prin lidik) lama yang digunakan KPK dalam operasi tersebut. Menurutnya, hal itu juga bertentangan dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 dalam Pasal 70B dan Pasal 70C.

Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, pada prinsipnya partai menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK. Dia mengatakan, partai akan menghormati seluruh aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

"DPP partai bersifat koperatif dan semoga dengna penjelasan ini teman-teman dapat mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif dari persoalan pokok tersebut bukan dari aspek politik, framing dan lain-lain," katanya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan permohonan izin penggeledahan kantor DPP PDIP dari Dewan Pengawas hingga Rabu (15/1) pagi belum juga turun. Sehingga, pihaknya masih menunggu persetujuan Dewan Pengawas dan tidak bisa berbuat apa-apa.

"Sampai saat ini izin penggeledahan Kantor PDIP belum turun, namun kami sudah mengajukan permohonan izin kepada Dewan Pengawas sesuai dengan prosedur," katanya sebelum mengikuti acara pengukuhan guru besar Prof Hary Djatmiko yang juga anggota hakim Mahkamah Agung di Auditorium Universitas Jember, Jawa Timur, Rabu.

Ghufron mengaku tidak tahu alasan Dewan Pengawas yang belum menerbitkan izin untuk melakukan penggeledahan Kantor PDIP karena hal tersebut yang lebih tahu adalah pemberi izin. Namun, pihak KPK sudah mengajukan permohonan izin tersebut sesuai dengan prosedur.

"KPK akan mematuhi semua prosedur hukum dalam melakukan penegakan kasus hukum, sehingga kami tidak boleh menabrak aturan, meskipun ada tuntutan penanganan kasus korupsi harus progresif," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement