Rabu 15 Jan 2020 23:40 WIB

Polisi Tangkap Spesialis Pencurian Sarang Walet

Pelaku pencurian sarang walet terkenal beraksi cukup nekat.

Tim Reskrim Polsek Kota Baru, Jambi, menangkap kawanan spesialis pelaku pencurian sarang walet yang beraksi di beberapa kawasan di Kota Jambi dan Kabupaten Muarojambi (Foto Sarang Walet)
Foto: Humas Kementan
Tim Reskrim Polsek Kota Baru, Jambi, menangkap kawanan spesialis pelaku pencurian sarang walet yang beraksi di beberapa kawasan di Kota Jambi dan Kabupaten Muarojambi (Foto Sarang Walet)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Tim Reskrim Polsek Kota Baru, Jambi, menangkap kawanan spesialis pelaku pencurian sarang walet yang beraksi di beberapa kawasan di Kota Jambi dan Kabupaten Muarojambi. Tersangka diamankan dengan hasil curian jual senilai puluhan juta rupiah.

"Ketiga tersangka spesialis pencuri sarang walet yang berhasil ditangkap yaitu H, S dan SO dan mereka terpaksa kita dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan dan melarikan diri saat ditangkap petugas," kata Kapolsek Kotabaru AKP Apfrito Marbaro, di Jambi, Rabu (15/1).

Baca Juga

Tersangka merupakan spesialis pencuri sarang walet yang dalam menjalankan aksinya sering menggunakan dan membawa senjata tajam. Tersangka beraksi cukup nekat di siang hari menjarah sarang walet yang ada di kawasan Kota Baru dan sekitarnya hingga di Kabupaten Muarojambi.

Senjata tajam yang mereka gunakan selain untuk mengambil sarang walet juga digunakan untuk melindungi diri. Pelaku tidak segan segan melukai korbannya jika mereka diketahui aksinya dan sebelum beraksi para tersangka memastikan tempat yang menjadi sasaran operasi.

Mereka juga menggunakan narkoba jenis sabu untuk memacu keberanian. Para tersangka dan mengintai lebih dulu lokasi yang akan mereka dimasuki.

Dari hasil penyelidikan polisi, kawanan pencuri spesialis sarang walet ini beraksi lebih dari satu kali. Satu kilo hasil sarang walet yang mereka dapati dari mencuri dijual tersangka seharga Rp 13 sampai Rp 15 juta per kilogramnya dan berat barang bukti walet yang diamankan polisi saat usai mereka beraksi dan belum sempat dijualnya ada satu kilogram.

Polisi kini masih melakukan penyelidikan dan para tersangka kini diamankan di Mapolsek Kotabaru. Mereka terancam pasal 363 KUHP tentang pidana pencurian dan terancam tujuh tahun kurungan penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement