Rabu 15 Jan 2020 20:18 WIB

Sidang DKPP, Wahyu Jelaskan Arti 'Siap Mainkan'

Wahyu Setiawan menjelaskan arti 'Siap Mainkan' di kasus PAW caleg PDIP.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Komisioner KPU Wahyu Setiawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan menghadiri sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1). Dalam pemeriksaan, Wahyu menjelaskan kalimat 'siap mainkan' yang disebut KPK berkaitan dengan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku.

Wahyu mengakui mengirim pesan 'siap mainkan' ke mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina yang juga disebut Wahyu sebagai utusan PDI Perjuangan. Akan tetapi, Wahyu membantah kalimat tersebut bermakna dia menyanggupi permintaan memuluskan PAW kepada Harun Masiku sebagai anggota DPR.

Baca Juga

"Saya menggunakan istilah (siap, mainkan!), tetapi perlu diketahui hampir selalu yang berkomunikasi dengan saya, saya sampaikan siap. Mungkin itu disalahkan, tapi saya tidak bermaksud," ujar Wahyu dalam persidangan.

Wahyu menyadari kalimat itu bisa ditafsirkan lain. Ia menjelaskan, kalimat 'siap mainkan' dikirimkan ke Agustiani Tio setelah mendapat informasi bahwa surat permohonan PAW dari PDI Perjuangan sudah dikirim ke KPU. Wahyu mengaku pada saat itu sedang tidak berada di kantor KPU dan tidak pernah memegang fisik surat tersebut. Kemudian ia mengabari kepada stafnya untuk menerima surat dari PDI Perjuangan.

Wahyu pun menyanggupi meneruskan surat tersebut ke pimpinan KPU sehingga membalas pesan Agustiani Tio dengan 'siap mainkan'. Sebab, seperti hal surat resmi lainnya yang biasa dikirimkan pihak lain kepada KPU akan ditindaklanjuti kepada pimpinan KPU lainnya.

"Saya mengabari ada surat dari PDI-P tolong diterima. Setelah diterima apakah surat ini diteruskan kepada pimpinan ya karena itu surat resmi. Jadi sampai peristiwa itu, saya hanya terima di WhatsApp, tetapi secara fisik saya tidak pernah memegang," katanya.

KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement