Rabu 15 Jan 2020 16:26 WIB

Kemenhub Sarahkan Puluhan Sertifikat Service Boat

Terdapat 1.500 unit kapal service boat yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Priok.

Keberadaan kapal service boat dibutuhkan sebagai penunjang kegiatan operasional di perairan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Foto: Humas Ditjen Hubla
Keberadaan kapal service boat dibutuhkan sebagai penunjang kegiatan operasional di perairan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok menyerahkan puluhan surat dan sertifikasi untuk service boat (kapal layanan) yang beroperasi di perairan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Langkah ini sebagai bentuk nyata upaya peningkatan pelayanan dan peran nyata kehadiran pemerintah untuk masyarakat.

Penyerahan sertifikat ini dilakukan oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Capt. Sudiono mewakili Dirjen Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo dengan didampingi oleh Kepala Syahbandar Utama Tanjung Priok Capt. Hermanta beserta Ketua Dharma Wanita Persatuan Ditjen Perhubungan Laut dr. Henny Agus Purnomo bertempat di Dermaga Service Boat Arung Samudra (Arsa) Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (15/1).

Service Boat merupakan sarana transportasi penunjang bagi kapal-kapal yang berlabuh jangkar sebelum dapat sandar di pelabuhan. Keberadaannya berfungsi untuk melayani kebutuhan kapal, termasuk kebutuhan para anak buah kapal (ABK). 

photo
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok menyerahkan puluhan surat dan sertifikasi untuk service boat (kapal layanan) yang beroperasi di perairan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Foto: Humas Ditjen Hubla)

“Service boat ini merupakan bagian penting dan tidak terpisahkan dari system pelayanan angkutan laut yang telah lama beroperasi di pelabuhan-pelabuhan Indonesia, termasuk tentunya Pelabuhan Tanjung Priok. Selama 32 tahun kapal-kapal service boat tersebut telah menjadi bagian dalam pelayanan di Tanjung Priok,” ujar Sudiono dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id.

Dikatakan Sudiono, terdapat lebih kurang 1.500 unit kapal yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Priok per tahunnya, yang tentunya membutuhkan layanan kapal service boat sebagai penunjang kegiatan operasional. Namun demikian, untuk meningkatkan kepatuhan dan ketertiban, keberadaan kapal-kapal Service Boat ini sudah pasti harus dibina dan diawasi oleh Pemerintah.

Menurut Sudiono, sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan PP No. 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan, Kantor Syahbandar Utama Tanjung Priok sebagai wakil pemerintah di pelabuhan, perlu dan berkewajiban untuk mengatur, membina, dan mengawasi kapal-kapal tersebut, termasuk mensertifikasi dokumen status hukum dan keselamatan kapal.

Adanya dokumen kapal ini, kata Sudiono, menjamin terpenuhinya aspek kelaiklautan kapal (seaworthiness) dan diharapkan dapat lebih menjamin pelayanan service boat yang aman, lancar, nyaman, teratur, dan efisien.

“Selain itu, dokumen yang diterbitkan juga akan mengatur  batasan terkait ukuran, jumlah penumpang dan barang yang dapat diangkut kapal, serta daerah pelayaran yang pastinya dilakukan demi keselamatan dan keamanan tersebut," ujarnya.

Kepala Kantor Syahbandar Utama Tanjung Priok, Capt. Hermanta mengatakan, terdapat enam unit kapal yang telah diukur dan diterbitkan gross akta, 24 unit kapal diterbitkan pas besar, 24 unit kapal diterbitkan sertifikat keselamatan, dan 24 unit kapal diterbitkan surat persetujuan olah geraknya.

"Proses pengujian kapal dan penerbitan sertifikat keselamatan kapal tersebut dilaksanakan secara paralel mulai Desember 2019 dengan tanpa mengabaikan faktor keselamatan dan status hukum kapal," ujar Hermanta.

Hermanta berharap, nantinya seluruh kapal service boat dapat tertata dengan tertib dan termonitor dengan baik, sehingga aspek keselamatan dan keamanan serta kenyamanan transportasi laut dapat terus ditingkatkan.

Pada kesempatan yang sama, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok juga meluncurkan Sistem Pelayanan Terpadu Insan Maritim yang Efisien dan Handal atau yang lebih dikenal dengan sebutan SI PATIMEH.

Peluncuran SI PATIMEH ini diharapkan dapat mempermudah serta mempercepat pemberian jasa kepada para pengguna jasa dan merupakan wujud nyata pelayanan Prima dari Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok kepada masyarakat.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement