REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya terus dilakukan. Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono Hidayat mengatakan, pada Rabu (15/1) tim penyidik khusus memeriksa enam saksi.
Hari menerangkan, enam terperiksa yakni para petinggi di sejumlah perusahaan investasi.
Mereka di antaranya, Arifadhi Soesilarto dan Ratna Puspitasari yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran di PT GAP Asset Management, dan Kepala Marketing PT GAP Asset Management. Kemudian Direktur PT PAN Arcadia Asset Management Irawan Gunari, dan Ferroy Konjongian dari Direksi PT MNC Asset Management.
Dua saksi yang diminta hadir lainnya, yakni Direktur dari PT Pool Advista Asset Management Ferro Budimeilano, dan Direktur PT Sinar Mas Asset Management Alex Setyawan. “Keenamnya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan lanjutan terkait penanganan (dugaan korupsi) Jiwasraya,” kata Hari, di Jakarta, Rabu (15/1).
Ia menambahkan, keenam saksi tersebut tercatat hadir saat pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik khusus. Namun Hari mengaku belum mengetahui materi pemeriksaan terhadap keenamnya. Yang pasti kata dia, setiap pemeriksaan yang dilakukan tim di Kejakgung, menyangkut kasus yang saat ini sedang dalam status lidik.
Karena, pada Selasa (14/1) tim penyidik khusus di Kejakgung, sudah menetapkan lima tersangka dalam pengungkapan dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kelima tersangka tersebut, pun sejak penetapan langsung ditahan.
Mereka di antaranya tiga mantan petinggi Jiwasraya. Yakni, mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, dan mantan Direktur Keuangan Jiswasraya Harry Prasetyo, serta mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan.
Kejakgung, juga menetapkan tersangka dan menahan dua petinggi dari perusahaan yang diduga menikmati aliran dana investasi bermasalah Jiwasraya. Yakni, Komisaris Utama PT Hanspn Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Kejakgung menebalkan tuduhan terhadap kelima tersangka itu dengan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 UU/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hukumannya, bisa mencapai 20 tahun penjara.
Sementara ini lima tersangka tersebut, ditahan selama 20 hari, dan ditahan terpisah di sejumlah rumah tahanan yang ada di Jakarta. Lima tersangka yang ditahan tersebut, bagian dari 13 nama yang sejak Desember 2019 dan Januari 2020 masuk dalam daftar cegah ke luar negeri.
Kejakgung mendalami kasus gagal bayar yang dialami Jiwasraya. Jaksa Agung Sanitiar Burhanudian meyakni, gagal bayar senilai Rp 13,7 triliun disebabkan karena perusahaan BUMN asuransi itu, dikelola dalam praktik yang korup. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pekan lalu mengatakan, Jiwasraya pada November 2019, sudah merugi sebesar Rp 27,2 triliun lantaran ragam aksi penyimpangan, dan manipulasi akutansi untuk meraih laba semu.
Penyimpangan, juga terjadi dalam pengalihan dana produk Saving Plan Jiwasraya ke dalam saham dan reksadana. Dikatakan, ada 13 perusahaan yang menikmati dana investasi.