Rabu 15 Jan 2020 15:27 WIB

Kapolda: Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat adalah Penipu

Pelaku memungut iuran dari anggotanya dan menjanjikan kehidupan lebih baik.

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Teguh Firmansyah
Kontrakan Raja Kerajaan Agung Sejagad. Kondisi rumah kontrakan Raja Kerajaan Agung Sejagad, Totok Santosa di Godean, Yogyakarta, Rabu (15/1).
Foto: Republika/ Wihdan
Kontrakan Raja Kerajaan Agung Sejagad. Kondisi rumah kontrakan Raja Kerajaan Agung Sejagad, Totok Santosa di Godean, Yogyakarta, Rabu (15/1).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG—Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) terpaksa harus pindah ‘singgasana’ dari ‘istana’ di lingkungan RT 03/ RW 01 Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo ke ruang tahanan Mapolda Jawa Tengah.

Keduanya, Totok Santoso (42) dan Dyah Gitarja alias Fanni Aminadia (41) dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita Bohong yang Berimbas pada Keonaran dan membuat keresahan warga.

Baca Juga

Hal ini terungkap dari penjelasan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, dalam ekspose kasus KAS, yang dilaksanakan di lobi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, Rabu (15/1) siang.

Menurut Kapolda Jawa Tengah, keberadaan Totok Santosa Hadiningrat yang mengklaim dirinya sebagai raja KAS telah meresahkan warga setempat. Termasuk dengan berbagai aktivitas yang dilakukan selama ini.

Demikian halnya, eksistensi KAS --yang disebut tersangka Totok Santoso sebagai penerus  kerajaan Mataram-- adalah tidak benar. Semua simbol yang dipakai oleh KAS tersebut semuanya palsu.

photo
Keraton Agung Sejagat.

Hal tersebut terungkap polisi melakukan penyelidikan terkait dengan eksistensi keraton yang telah menggegerkan masyarakat Purworejo tersebut. “Jadi semua simbol dan panji- panji tersebut palsu, termasuk identitas KTP dan sejumlah dokumen lainnya,” tegas Rycko.

Kapolda juga menjelaskan, sebagai raja KAS, Totok Santoso melengkapi dirinya dengan dokumen palsu untuk meyakinkan pengikutnya. Termasuk kartu dari PBB bahwa dirinya memiliki kredibilitas sebagai seorang raja.

Namun para pengikutnya diwajibkan membayar iuran yang selanjutnya dijanjikan akan memperoleh kehidupan yang lebih baik. Para pengikut tersebut bahkan dijanjikan penghasilan dalam bentuk Dollar.

Hingga ada sekitar 150 orang terpengaruh dan akhirnya menjadi pengikut Totok dan KAS. Selain kehidupan yang lebih baik, Totok juga menjanjikan jika mereka bergabung dengan KAS bakal terbebas dari malapetaka dan bencana.

“Namun kalau tidak mau bergabung dengan KAS dan menjadi pengikut Totok, sebaliknya akan mendapatkan bencana dan malapetaka,” tambah Kapolda.

Sementara itu, dari pendalaman yang dilakukan oleh aparat Polda Jawa Tengah juga mengungkap beberapa fakta, Totok telah merencanakan membuat kerajaan KAS di Purworejo ini sudah sejak lama, guna memperdaya warga sekitar.

Totok mengaku telah menerima wangsit untuk meneruskan pendirian kerajaan Mataram di Purworejo. “Mereka --Totok dan Dyah Gitarja—telah melakukannya sudah sejak lama dan itu sudah direncanakan sebelumnya,” tambah Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Sutisna.

Kapolda menambahkan, fakta lain yang terungkap, pasangan raja dan permaisuri Keraton Agung Sejagat (KAS) di Purworejo, Jawa Tengah Totok Santoso dan Dyah Gitarja, rupanya bukan suami istri seperti yang banyak disebutkan selama ini.

Dyah Gitarja alias Fanni Aminadia --yang selama ini jamak disebutkan sebagai permaisuri raja KAS-- ternyata hanya seorang teman perempuan Totok. Sehingga status Dyah Gitarja sebagai permaisuri raja juga palsu.

Dyah merupakan teman wanita Totok yang berasal dari Jakarta. “Dari hasil pendalaman penyelidikan yang kita lakukan, dia itu teman wanitanya saudara Totok yang aslinya dari Jakarta lalu tinggal (indekos) di Yogyakarta,” katanya.

Berdasarkan fakta- fakta tersebut, penyidik Polda Jawa Tengah telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Tersangka memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat (para pengikutnya) dengan menggunakan tipu daya, simbol- simbol kerajaan fiktif, menawarkan harapan dengan ideologi dan menjanjikan  kehidupan pengikutnya akan berubah,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Totok dan teman perempuan tersebut, sebelumnya telah ditangkap oleh anggota Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, di Wates, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta, setelah kabar mengenai KAS menggegerkan mastyarakat.

Totok mengklaim keduanya sebagai raja dan permaisuri KAS yang didirikan di wilayah Desa Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan. Akibat tindakan ini masyarakat di sekitar lingkungan tersebut pun dibuat resah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement