Rabu 15 Jan 2020 10:38 WIB

KPK Beri Izin Wahyu Setiawan Diperiksa DKPP

DKPP akan memeriksa Wahyu dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Komisioner KPU Wahyu Setiawan memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Komisioner KPU Wahyu Setiawan memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, memberikan izin terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar diadili Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Diketahui, DKPP akan memeriksa Wahyu dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu siang ini.

"Wahyu setiawan kami beri izin untuk hadir sidang DKPP sesuai permintaan DKPP," kata Firli saat dihubungi, Rabu (15/1).

Senada dengan Firli, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, sidang etik Wahyu Setiawan diperlukan untuk menentukan status Wahyu.

"Yang meminta DKPP dan kami akan mendukung proses sidang tersebut, sepanjang waktunya disesuaikan dengan jadwal pemeriksaan kami yang juga sedang berjalan," ujar Ghufron.

Sebelumnya, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengadukan Wahyu ke DKPP dengan perkara nomor 01-PKE-DKPP/I/2020.

"Sidang pemeriksaan akan digelar pada Rabu (15/01/2020) pukul 14.00 WIB, sementara tempat pelaksanaan sidang masih menunggu konfirmasi dari KPK,” ujar Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno.

Ia mengatakan, Ketua Bawaslu RI Abhan beserta para anggotanya Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja, dan Mochammad Afifuddin melaporkan Wahyu ke DKPP usai ditangkap KPK pada Rabu (8/1). Wahyu diadukan karena diduga meminta atau menerima hadiah untuk meloloskan Pergantian Antarwaktu (PAW) caleg dari PDI Perjuangan.

Dalam pokok aduannya, para pengadu menyebut Wahyu telah melanggar sumpah jabatan dan prinsip mandiri serta tidak bersikap profesional berkaitan dengan tindakannya tersebut. Bernad mengatakan, agenda sidang tersebut mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu, juga pihak Terkait.

"Adapun pihak Terkait yang telah diundang/dipanggil, selain Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement