REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan berkomentar soal adanya usulan dari PDI Perjuangan untuk meningkatkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) hingga 5 persen. KPU selaku pelaku kebijakan memilih menyerahkan pada pemerintah dan DPR RI.
"Kalau itu ditanya sama pembuat undang-undang, pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Rabu (15/1).
Arief menegaskan, KPU belum bisa memberikan sikap atau pendapat terkait usulan yang belum menjadi suatu pembahasan revisi undang - undang. Arief pun mempersilakan pada pemerintah dan DPR RI untuk melakukan pembahasan soal ambang batas parlemen melalui revisi UU Pemilu.
"Ah tidak (berkomentar). KPU belum berpendapatlah soal itu," kata Arief Budiman kembali menegaskan.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi menyebut, usulan meningkatkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) hingga 5 persen dan sistem proporsional tertutup untuk DPR RI belum dibahas secara internal di fraksi DPR RI.
"Belum ada pembahasan di Fraksi (PDI Perjuangan). Kami di Komisi II juga belum ada pembicaraan soal itu," kata Johan Budi saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1).
Sejumlah parpol koalisi seperti Golkar dan Nasdem sudah menunjukkan kesetujuannya terhadap usulan PDIP tersebut. Namun, partai - partai yang memperoleh suara kecil bahkan tak tembus ambang batas parlemen saat ini sebanyak 4 persen seperti PPP, Hanura dan PBB menunjukkan resistensinya.
Partai yang memperoleh suara rendah di Pemilu 2019 menilai, peningkatan ambang batas terlalu tinggi itu bisa 'membunuh' partai-partai kecil. Terkait anggapan tersebut, Johan Budi juga masih memberikan komentar lebih lanjut. "Nanti kita lihat dulu ya perkembangannya," ujar dia.
Sebelumnya, hasil rapat kerja nasional (Rakernas) I Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) salah satunya adalah memperjuangan perubahan Undang-Undang (UU) Pemilu. PDIP ingin merekomendasikan peningkatan ambang batas yang berjenjang dari tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Secara berurutan, PDIP meminta ambang batas parlemen nasional 5 persen, Provinsi 4 persen dan DPRD Kabupaten/Kota 3 persen.