Rabu 15 Jan 2020 03:00 WIB

DKPP Gelar Sidang Etik Wahyu Setiawan Hari Ini

Wahyu diadukan ke DKPP oleh Bawaslu.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Teguh Firmansyah
KPK menetapkan tersangka dan menahan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Foto: Republika/Mardiah
KPK menetapkan tersangka dan menahan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengadukan Wahyu ke DKPP dengan perkara nomor 01-PKE-DKPP/I/2020.

Baca Juga

"Sidang pemeriksaan akan digelar pada Rabu (15/01/2020) pukul 14.00 WIB, sementara tempat pelaksanaan sidang masih menunggu konfirmasi dari KPK,” ujar Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (14/1).

Ia mengatakan, Ketua Bawaslu RI Abhan beserta para anggotanya Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja, dan Mochammad Afifuddin melaporkan Wahyu ke DKPP usai ditangkap KPK pada Rabu (8/1). Wahyu diadukan karena diduga meminta atau menerima hadiah untuk meloloskan Pergantian Antarwaktu (PAW) caleg dari PDI Perjuangan.

Dalam pokok aduannya, para pengadu menyebut Wahyu telah melanggar sumpah jabatan dan prinsip mandiri serta tidak bersikap profesional berkaitan dengan tindakannya tersebut. Bernad mengatakan, agenda sidang tersebut mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu, juga pihak Terkait.

"Adapun pihak Terkait yang telah diundang/dipanggil, selain Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement