Selasa 14 Jan 2020 21:47 WIB

Ello Sebut Dirinya Sebagai Korban Investasi MeMiles

Ello diperiksa sebagai saksi oleh Polda Jatim terkait kasus investasi MeMiles.

Penyanyi Marcello Tahitoe (MT) mendatangi Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus investasi bodong lewat aplikasi MeMiles, yang dijalankan PT. Kam and Kam
Foto: Dadang Kurnia / Republika
Penyanyi Marcello Tahitoe (MT) mendatangi Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus investasi bodong lewat aplikasi MeMiles, yang dijalankan PT. Kam and Kam

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penyanyi Marcello Tahitoe atau akrab disapa Ello menyebut dirinya sebagai korban dari investasi bodong PT Kam and Kam melalui aplikasi bernama MeMiles. Hal itu diungkapkan Ello seusai dirinya diperiksa sebagai saksi di Mapolda Jawa Timur, di Surabaya, Selasa (14/1).

Pelantun lagu "Pergi Untuk Kembali" itu, diperiksa delapan jam mulai pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB. Ello mengakui dirinya sebagai anggota (member), bahkan mendapatkan reward dari investasi tersebut.

Baca Juga

"Saya datang sebagai saksi, saya member, saya top up, dan saya dapat reward secara prosedur. Saya lumayan kaget ketika mendengar rilis dari Polda Jatim," ujar Ello pula.

photo
Penyanyi Marcello Tahitoe (kanan) berjalan menuju gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (14/1/2020). Marcello Tahitoe memenuhi panggilan Polda Jawa Timur untuk diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan investasi ilegal MeMiles.

Ello menyebut dirinya sebagai korban investasi beromzet Rp761 miliar, dan merasa cukup terganggu akan hal tersebut.

"Saya di sini selain sebagai korban, nama saya juga tersebut atau terseret ke masalah ini dan ini cukup mengganggu saya. Reward saya mobil, nanti akan dikembalikan," ujarnya pula.

Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Ello dicecar 45 pertanyaan seputar keikutsertaannya sebagai member dalam aplikasi MeMiles. Sebagai member, Ello telah mendapatkan reward kendaraan roda empat atau mobil berjenis sedan.

"Kami melakukan proses ini sesuai aturan yang berlaku," kata perwira menengah yang akrab disapa Truno tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement