Selasa 14 Jan 2020 12:01 WIB

Penyelamatan Lahan Pertanian

Ketersediaan lahan adalah syarat mutlak menjaga keberkelanjutan kedaulatan pangan.

 Kuntoro Boga Andri, Kepala Biro Humas dan Informasi Publik,  Kementerian Pertanian
Foto: istimewa
Kuntoro Boga Andri, Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kementerian Pertanian

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Kuntoro Boga Andri, Kepala Biro Humas dan Informasi Publik,  Kementerian Pertanian

Lahan dalam pertanian sulit digantikan untuk sebuah proses produksi. Perannya vital dan unik. Karena itu, ketersediaan lahan dapat disebut sebagai conditio sine-quanon (syarat mutlak) dalam menjaga keberkelanjutan (sustainablity), termasuk mewujudkan kedaulatan pangan.

Maka tak heran sejak menjabat sebagai Menteri Pertanian pada Oktober 2019, Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) berulang kali menegaskan terkait alih fungsi lahan, Lawan!! Pencegahan alih fungsi lahan.  Komitmen SYL  untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian, seperti yang sering beliau sampaikan, Paksakan!! pelaksanaannya.

Saat melepas ekspor komoditas pertanian di Pangalengan, Bandung, Sabtu (11/1), Pak Syahrul menegaskan pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang mencoba mengalihfungsikan lahan pertanian. Mengutip pernyataan lengkap beliau, ”Alih fungsi lahan musuh kita bersama. Siapa pun itu, pejabat yang menandatangani (untuk mengalihfungsikan lahan), akan dihukum.”

Perlawanan terhadap para pelaku alih fungsi lahan wajib dilakukan, harus dipaksakan. Peralihan fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian memang semakin dahsyat. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 399/KEP-23.3/x/2018 tentang Penetapan Luas Lahan Baku Sawah Nasional Tahun 2019, luas lahan baku sawah rata-rata berkurang 2,53 persen atau sekitar 205.440 hektare per tahun. Dengan laju konversi tersebut, tercatat luas lahan baku sawah nasional pada tahun 2018 tersisa hanya menjadi 7.105.145 hektare.

Kompetisi pemanfaatan tata ruang untuk  aneka fungsi semakin ketat. Sektor properti, perindustrian, perdagangan, dan lain-lain, menggerus lahan pertanian, seiring pertumbuhan penduduk.

Lahan sawah memang menjadi sasaran untuk dialihfungsikan. Selain memiliki lanskap datar, sawah juga memiliki infrastruktur yang mapan dan akses  jalan. Terjadinya alih fungsi lahan tentunya sangat merugikan bagi pembangunan pertanian nasional. Tidak hanya menyebabkan pengurangan luas penggunaan sawah, tapi juga menimbulkan kerugian investasi yang besar, terutama tidak berfungsinya sarana dan prasarana infrastruktur yang telah dibangun.

Dengan kondisi tersebut, alih fungsi lahan pertanian menjadi momok yang menakutkan dan mengancam  produksi pangan nasional saat ini maupun di masa depan. Apalagi Indonesia masih memiliki harapan untuk tidak hanya mandiri pangan, tapi juga menjadi lumbung bagi masyarakat dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement