Senin 13 Jan 2020 22:44 WIB

BNPB Syaratkan SK Tanggap Darurat untuk Pengajuan DTH

Kepala BNPB menyebut dana tunggu harian (DTH) adalah dana siap pakai

Plh Kapusdatin Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Agus Wibowo
Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Plh Kapusdatin Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Agus Wibowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mewajibkan lampiran Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat yang ditandatangani oleh Bupati atau Walikota dalam prosedur pengajuan pendanaan Dana Tunggu Hunian (DTH) dan Stimulan Rumah.

"Anggaran yang digunakan untuk DTH dan Stimulan Rumah adalah Dana Siap Pakai (DSP) sehingga salah satu syarat pengajuan yang harus ada adalah Surat Keputusan Tanggap Darurat yang ditandatangani oleh Bupati atau Walikota," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo di Jakarta, Senin (14/1).

Ia mengatakan bahwa pada hari ke-12 penanganan bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Indonesia, BNPB lebih memfokuskan penanganan dengan melakukan pembersihan jalan, rumah, lingkungan, perbaikan dan pembukaan akses jalan, pemenuhan kebutuhan pengungsi serta pekerjaan pemulihan darurat lainnya.

Upaya pemulihan darurat tersebut, katanya, meliputi inventarisasi kerusakan rumah dan infrastruktur yang akan dilakukan segera. Dalam upaya menginventarisasi rumah-rumah yang rusak akibat terjangan banjir, BNPB memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah dengan membentuk tim Inventarisasi lintas sektor.

"Dalam hal ini BNPB bisa diminta untuk mendampingi," katanya.

Untuk pelaksanaannya, Tim Inventarisasi akan melakukan survei terhadap kerusakan rumah warga dan mengklasifikasikannya ke dalam tiga jenis kerusakan, yaitu rusak berat (RB), rusak sedang (RS) dan rusak ringan (RB) dengan dilengkapi nama dan alamat pemilik rumah.

Selanjutnya, Bupati atau Walikota membuat surat keputusan (SK) yang berisi daftar nama dan alamat serta klasifikasi tingkat kerusakan rumah."Selanjutnya SK ini dilampirkandalam surat pengajuan pendanaan Dana Tunggu Hunian (DTH) dan Stimulan Rumah ke BNPB," katanya lebih lanjut.

Sementara itu, dalam beberapa kesempatan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dan Kepala BNPB Doni Monardo menyampaikan bahwa warga yang rumahnya rusak mendapat dana stimulan sebesar Rp 50 juta untuk rumah dengan kategori rusak berat, Rp25 juta untuk yang rusak sedang dan Rp 10 juta untuk yang rusak ringan.

Lebih lanjut, Agus menyebutkan kebijakan pemerintah bahwa warga yang rumahnya rusak berat tidak ditempatkan di hunian sementara, tetapi langsung dibangunkan hunian tetap (Huntap). Selama menunggu penyelesaian proses pembangunan hunian tetap, warga akan menerima dana tunggu harian (DTH) sebesar Rp 500 ribu per kepala keluarga (KK).

Ia menekankan bahwa anggaran yang digunakan untuk dana tunggu harian dan stimulan rumah adalah dana siap pakai, karena itu salah satu syarat pengajuan yang harus ada adalah Surat Keputusan Tanggap Darurat yang ditandatangani oleh Bupati atau Walikota.

Selanjutnya Bupati atau Walikota mengajukan permohonan pengajuan DTP dan Stimulan Rumah ke BNPB dengan lampiran SK nama, alamat dan tingkat kerusakan rumah dan SK tanggap darurat serta kelengkapan lainnya.

Setelah menerima surat permohonan tersebut, BNPB akan meneliti dan memverifikasi dokumen pengajuan serta melakukan pengecekan lapangan. Hasil verifikasi kemudian diajukan ke Kepala BNPB untuk mendapat persetujuan.

Sementara itu, pencairan bantuan akan dilakukan setelah syarat administrasi dipenuhi BPBD, seperti nomor rekening, usulan PPK/BPP, MOU dan syarat lainnya."Apabila semuanya selesai, maka DTH dan Stimulan Rumah akan ditransfer ke rekening BPBD. Setelah itu masyarakat wajib membentuk Pokmas dan membuka Rekening Bank baru kemudian BPBD dapat mentransfer dana ke rekening Pokmas sehingga warga dapat segera membangun kembali rumah dengan dibantu oleh fasilitator pembangunan rumah," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement