Ahad 12 Jan 2020 18:18 WIB

Pemda Diminta Inventarisasi Kerusakan Rumah Akibat Banjir

Warga yang rumahnya rusak mendapatkan dana stimulan mulai Rp 10 juta-Rp 50 juta.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Kondisi Kampung Susukan Desa Bungurmekar, Lebak, Banten, pada Kamis (9/1), usai diterjang banjir bandang 1 Januari lalu.
Foto: Republika/Umar Mukhtar
[Ilustrasi] Kondisi Kampung Susukan Desa Bungurmekar, Lebak, Banten, pada Kamis (9/1), usai diterjang banjir bandang 1 Januari lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan banjir di sejumlah daerah Jabodetabek dan Lebak, Banten sudah surut serta jumlah pengungsi mulai berkurang hingga Ahad (12/1). Selain pemulihan akibat banjir, inventarisasi kerusakan rumah dan infrastruktur dapat segera dilakukan.

"Sehingga pekerjaan inventarisasi kerusakan rumah dan infrastruktur lainnya dapat juga dilakukan segera," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo dalam keterangan tertulis, Ahad.

Baca Juga

Ia mengatakan, pemerintah daerah (pemda) segera membentuk tim inventarisasi lintas sektor, dan bisa juga meminta BNPB mendampingi. Kemudian tim melakukan survei terhadap kerusakan rumah warga dan mengklasifikasinya.

Klasifikasi kerusakan rumah dibagi menjadi rusak berat (RB), rusak sedang (RS), dan rusak ringan (RR). Tim mencatat dengan dilengkapi nama dan alamat pemilik rumah.

Selanjutnya bupati atau wali kota membuat Surat Keputusan (SK) yang berisi daftar nama dan alamat serta klasifikasi tingkat kerusakan rumah masing-masing warga terdampak. SK ini dilampirkan dalam surat pengajuan pendanaan Dana Tunggu Hunian (DTH) dan Stimulan Rumah ke BNPB yang dilengkapi SK Tanggap Darurat dan dokumen lainnya.

SK Tanggap Darurat yang ditandatangani oleh bupati atau wali kota dibutuhkan karena anggaran yang digunakan untuk DTH dan Stimulan Rumah adalah Dana Siap Pakai (DSP). Warga yang rumahnya rusak mendapat dana stimulan yang besarnya Rp 50 juta untuk RB, Rp 25 juta untuk RS, dan Rp 10 juta untuk RR. 

Kebijakan pemerintah bagi warga yang rumahnya rusak berat tidak ditempatkan di hunian sementara (huntara) tetapi langsung dibangunkan hunian tetap (huntap). Selama menunggu proses pembangunan huntap selesai, warga menerima Dana Tunggu Hunian sebesar Rp 500 ribu per keluarga.

Setelah menerima surat permohon tersebut dari pemda, BNPB akan meneliti dan memverifikasi dokumen pengajuan serta melakukan pengecekan lapangan. Hasil verifikasi kemudian diajukan ke Kepala BNPB untuk mendapat persetujuan.

"Pencairan bantuan setelah syarat admininistrasi dipenuhi BPBD seperti nomor rekening, usulan PPK/BPP, MOU, dan lain-lain," lanjut Agus.

Apabila semuanya selesai maka DTH dan Stimulan Rumah akan ditransfer ke rekening BPBD. Setelah itu, masyarakat wajib membentuk kelompok masyarakat (pokmas) dan membuka rekening bank. 

"Kemudian BPBD dapat mentransfer dana ke rekening pokmas sehingga warga dapat segera membangun kembali rumah dengan dibantu oleh fasilitator pembangunan rumah," kata Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement