REPUBLIKA.CO.ID, Arif Satrio Nugroho, Dian Fath Risalah, Dessy Suciati Saputri, Mabruroh
Kasus suap yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan dinilai menjadi bukti revisi terhadap UU KPK telah membuat penindakan lembaga antirasuah itu melemah. Penilaian itu didasari atas gagalnya tim KPK menyegel ruangan di kantor DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu dan pihak-pihak terkait.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa menilai, KPK telah lemah dalam implementasinya atas UU KPK terbaru, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019.
"Hari ini UU KPK dilemahkan. Apa yang terjadi hari ini membuktikan bahwa KPK dilemahkan," kata Desmond saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/1).
Desmond mengklaim, Fraksi Gerindra sempat menolak revisi UU KPK yang disahkan pada September 2019 lalu. Ia menyebut, Gerindra menolak eksistensi dan kewenangan yang dimiliki Dewan Pengawas (Dewas) yang saat ini terbukti mempersulit kinerja KPK.
"Menolak dewas-dewas seperti ini. Jadi kalau ada pelemahan, produk pelemahan ya terjadi hari ini," kata Desmond.
Namun faktanya, di tengah gelombang protes yang terjadi, DPR tetap mengesahkan UU KPK pada akhir September 2019 lalu. Adanya UU tersebut menghadirkan Dewan Pengawas (Dewas) yang memberi kewenangan pemberian izin penyadapan hingga penggeledahan yang dilakukan oleh penyelidik dan penyidik KPK.
Desmond pun mengingatkan perlunya pemerintah kembali mempertimbangkan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk UU KPK yang baru. Desmond menilai, perlu keberanian Ketua KPK Firli Bahuri dan komisioner lainnya untuk membantah anggapan bahwa KPK benar-benar dilemahkan.
"Bagaimana komisioner dan dewas membuktikan ini. Kalau contoh seperti ini (penggeledahan PDIP) tidak terselesaikan, makin betul bahwa jangan berharap lagi dengan KPK," ujar dia.
Desmond pun menambahkan, dalam hal teknis, harusnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan petujuk pelaksanaan dan petunjuk teknis hubungan antara Pimpinan KPK dan Dewas. Sehingga, keberadaannya tidak menghambat satu sama lain.
Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mendesak Presiden Jokowi tak 'buang badan' dalam menanggapi lambatnya kerja lembaga antirasuah lantaran UU KPK yang baru. Menurut ICW, KPK terhambat dalam melakukan penyidikan di perkara terbarunya yakni, kasus Wahyu Setiawan.
"Kami mendesak Presiden Joko Widodo agar tidak buang badan saat kondisi KPK yang semakin lemah akibat berlakunya UU KPK baru. Penerbitan Perppu harus menjadi prioritas utama dari Presiden untuk menyelematkan KPK," tegas peneliti ICW Kurnia Ramadhani dalam keterangannya, Ahad (12/1).
Ketua KPU Arief Budiman melambaikan tangan saat akan meninjau penggeledahan yang dilakukan KPK di Jakarta, Senin (13/1). KPK menggeledah ruang kerja Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan selama delapan jam terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih Periode 2019-2024.
Kurnia tak memungkiri, banyak pihak yang menganggap tangkap tangan kali ini membuktikan bahwa pimpinan KPK dan UU KPK baru tidak relevan lagi untuk dipersoalkan. Namun, kata dia, faktanya justru sebaliknya, UU Nomor 19 Tahun 2019 terbukti mempersulit kinerja KPK dalam melakukan berbagai tindakan pro justicia.
"Oleh karenanya, KPK juga harus berani menerapkan aturan obstruction of justice bagi pihak-pihak yang menghambat atau menghalang-halangi proses hukum," tegasnya lagi.
Lebih lanjut Kurnia menerangkan, setidaknya ada dua kejadian penting dan mesti dicermati dalam peristiwa tangkap tangan yang melibatkan Komisioner KPU tersebut. Pertama, KPK faktanya terbukti lambat dalam melakukan penggeledahan di kantor PDIP.
"Ini disebabkan adanya Pasal 37 B ayat (1) UU KPK baru yang menyebutkan bahwa tindakan penggeledahan mesti atas seizin Dewan Pengawas," ucapnya.
Padahal, sambung dia, dalam UU KPK lama yakni UU Nomor 30 Tahun 2002 untuk melakukan penggeledahan yang sifatnya mendesak tidak dibutuhkan izin terlebih dahulu dari pihak mana pun. Menurutnya, sangat tidak masuk dalam logika bila tindakan penggeledahan yang bertujuan untuk mencari dan menemukan bukti dapat berjalan dengan tepat serta cepat jika harus menunggu izin dari Dewan Pengawas.
"Belum lagi persoalan waktu, yang mana proses administrasi tersebut dapat dipergunakan pelaku korupsi untuk menyembunyikan bahkan menghilangkan bukti-bukti," ujarnya.
Kedua, lanjut Kurnia, tim KPK diduga dihalang-halangi saat menangani perkara tersebut. Oleh karenanya, penting untuk ditegaskan bahwa setiap upaya menghalang-halangi proses hukum dapat diancam dengan pidana penjara 12 tahun menggunakan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 dalam UU Pemberantasan Tipikor.
"Harusnya setiap pihak dapat kooperatif dengan proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK," ucap Kurnia.
Dengan kondisi seperti ini, kata dia, dapat disimpulkan bahwa narasi penguatan KPK yang selama ini diucapkan oleh Presiden dan DPR hanya ilusi. Sebab, berlakunya UU KPK versi revisi justru menyulitkan penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin Mochtar ikut mengkritisi KPK yang belum juga melakukan penggeledahan di kantor DPP PDIP. Menurutnya, hal tersebut terjadi akibat mengubah UU KPK dengan cara brutal.
“Ini buah dari cara mengubah UU KPK kemarin. Buah dari cara mengubah (Presiden) Jokowi cs dengan partai-partai, mengubah dengan cara brutal, dengan cara yang tidak matang, terburu-buru, tidak pas, inilah buahnya,” kata Zainal dalam sambungan telepon, Senin (13/1).
Zainal menuturkan, harusnya diberikan ketegasan kepada KPK untuk menggunakan UU baru atau lama. Pasalnya, kalaupun menggunakan UU baru namun masih banyak mekanisme yang belum diatur dan balum lengkap, termasuk fungsi Dewan Pengawas KPK.
“UU baru belum operasional, kenapa? Karena aturannya enggak lengkap. Bagaimana mekanisme penertiban belum diatur, bagaimana Dewas menerbitkan surat belum diatur, karena mekanisme untuk penyadapan misalnya harus dengan gelar perkara. Gelar perkara tidak mungkin padahal ini OTT," ujar Zainal.
“Kan di situ disebutkan penyadapan hanya boleh dilakukan jika sudah gelar perkara, padahal ini OTT,” sambungnya.
Zainal kembali menegaskan, bahwa UU KPK baru belum bisa diterapkan pada tataran operasional, termasuk bagaimana Dewan Pengawas KPK bertindak. Zainal pun mempertanyakan, apa yang harus dilakukan Dewan Pengawas KPK jika ada permohonan praperadilan,
“Itulah buah bagaimana Jokowi dan partai-partai mengubah UU secara brutal, tidak memikirkan masa depan pemberatasan korupsi,” ucapnya.
Jika seperti ini, tambah Zainal, maka membuka peluang bagi tersangka untuk menghilangkan barang bukti. Dia mencontohkan, bagaimana selama ini penggeledahan dilakukan acara tertutup adalah untuk menghindari memberikan kesempatan kepada tersangka menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti.
“Kenapa mekanisme dulu? Supaya enggak sempat diamankan, kalau begini kan sudah diamankan semua. Barang bukti bisa hilang. Ya itulah cara Jokowi merusak pemberantasan korupsi,” tuturnya.
Penyidik KPK membawa koper usai melakukan penggeledahan di Jakarta, Senin (13/1). KPK menggeledah ruang kerja Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan selama delapan jam terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih Periode 2019-2024.
Respons KPK dan Istana
Ketua KPK Firli Bahuri membantah anggapan UU KPK versi revisi berdampak terhadap upaya penindakan lembaga yang dipimpinnya. Firli menegaskan, semua kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh KPK sampai saat tetap berjalan sebagaimana biasanya.
"Perlu kami luruskan bahwa kegiatan di kantor DPP PDIP saat itu bukan kegiatan penggeledahan, namun rencana pengamanan tempat di salah satu ruangan di gedung tersebut," kata Firli kepada Republika, Senin.
Firli menerangkan, petugas KPK pada Rabu pekan lalu datang ke kantor DPP PDIP dibekali surat tugas. Namun, karena alasan teknis terlalu lama menunggu izin dari penjaga gedung sedangkan dalam waktu bersamaan tim harus pula mengamankan tempat lain, maka tim meninggalkan tempat tersebut dan berpindah ke tempat lain.
"Yaitu salah satu ruangan di gedung KPU Pusat dan rumah dinas tersangka Wahyu Setiawan," kata Firli.
Firli mencontohkan, penggeledahan dan penyitaan tetap berjalan khususnya terkait kasus Bupati Sidoardjo. Penyidik KPK, kata Firli, sejak 9 sampai dengan 12 Januari menggeledah di tujuh lokasi dengan lancar.
Atas kritik DPR dan lembaga swadaya masyarakat terhadap UU KPK versi revisi, Firli menegaskan, tugas pokok dan kewenangan KPK tetap sama. KPK, menurutnya, masih bisa bekerja sesuai aturan hukum yang telah ditetapkan.
"KPK akan tetap bekerja dengan mempersembahkan hasil yang terbaik untuk pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di negeri ini. Itu semua tentu bukan hanya dilakukan oleh seluruh insan KPK tetapi juga dukungan dan peran serta seluruh masyarakat Indonesia."
Menanggapi polemik ini, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman pun meminta agar masyarakat memberikan kesempatan kepada lembaga terkait baik Dewan Pengawas dan juga KPK untuk menjalankan Undang-undang KPK hasil revisi.
“Kita lihat saja, kita serahkan kepada Dewas KPK kepada pimpinan KPK yang sekarang. Beri kesempatan pada mereka untuk menjalankan undang-undang tersebut,” ujar Fadjroel di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (13/1).
Fadroel mengakui, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK merupakan UU yang berlaku di pemerintahan saat ini. Sehingga, pemerintahan Jokowi menghormati hukum positif yang ada.
“Undang-Undang yang sekarang adalah undang-undang berdasarkan politik hukum pemerintahan Jokowi, menghormati hukum positif yang ada. Kami hanya menjalankan apa yang menjadi undang-undang yang terbaru yaitu UU 19 tahun 2019 tentang KPK,” ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku (buron) serta seorang swasta bernama Saeful.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
[video] 'KPK Hanya Jadi Macan Ompong'