REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember menetapkan seorang ayah berinisial EW sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pria berusia 41 tahun itu menyekap anak kandungnya dengan diborgol tangan dan kedua kakinya di sebuah kandang ayam.
"Korban mendapat perlakuan kekerasan fisik oleh ayah kandungnya dengan ditelanjangi, kemudian diikat dengan menggunakan tali ban yang panjang, jari jempol diborgol dan pergelangan kaki juga diborgol di tiang kandang ayam, selanjutnya dikunci dari luar oleh EW," kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Jember, Senin.
Menurut Alfian, perlakuan sang ayah bermula dari kekesalannya terhadap putranya yang sering melakukan tindakan yang tidak baik untuk mendapatkan uang untuk main gim daring. Pada Sabtu (11/1), EW menghubungi pengasuh anaknya, namun remaja tanggung itu tak ada di rumah.
"Anaknya ditemukan bermain game online di sebuah warnet di Jalan Riau," kata Alfian.
Menurut Alfian, saat dipanggil untuk pulang, korban yang berusia 12 tahun itu tidak kunjung keluar dari warnet. Tersangka EW lantas menarik tangan anaknya untuk keluar dan melakukan tindakan kekerasan fisik sampai korban berada di rumahnya di Desa/Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember.
"EW melakukan pemukulan sebanyak dua kali dengan tangan kiri dan satu kali dengan tangan kanan, kemudian korban juga ditendang dengan lutut kaki kanan mengenai perut dan paha," ujarnya.
Alfian mengungkapkan, sesampainya di rumah, korban ditelanjangi lalu diikat, jari jempol kiri diborgol, dan pergelangan kaki kanan juga diborgol dengan borgol besar di tiang kandang ayam lalu dikunci dari luar oleh tersangka. Korban kabur dari kandang ayam dengan cara membakar karet ban menggunakan kompor gas yang berada di dalam kandang tersebut,
Korban kemudian pergi ke rumah tetangganya untuk meminta bantuan dan meminta dipinjami baju. Setelah itu, mereka lapor ke Sub-Koramil dan diteruskan ke Polsek Sukorambi.
Alfian mengataka,n barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka ialah karet ban, borgol kecil, dan borgol besar. Polres Jember menetapkan EW sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga.
"EW dijerat dengan pasal 44 juncto pasal 5 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara," katanya.
Alfian menjelaskan, tersangka menyekap korban karena kesal dengan tingkah laku korban yang susah dinasihati. Berdasarkan pengakuan tersangka, korban sering mencuri uang dan ponsel untuk bermain game online.
"EW merupakan residivis dalam kasus yang sama, yaitu KDRT dengan korban istri pertamanya (ibu kandung MI), sehingga pernah mendekam di Lapas Jember selama 9 bulan," katanya.
Menurut Alfian, EV terkenal tempramental. Ia mengatakan, orang tua seharusnya bisa memberikan nasihat dengan baik kepada anaknya, tanpa harus melakukan kekerasan yang dapat membuat anak menjadi trauma.
"Saat ini MI diasuh olehpengasuhnya sejak kecil, karena korban merasa sangat dekat dengan pengasuhnya dibandingkan ayah dan ibu tirinya," ujarnya.