Selasa 14 Jan 2020 00:01 WIB

Eka Deli Diperiksa 11 Jam di Polda Jatim

Eka Deli mengaku hanya menjadi perantara artis untuk acara MeMiles.

Penyanyi Eka Deli (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan didampingi Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) di Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/1/2020).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Penyanyi Eka Deli (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan didampingi Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) di Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur memeriksa artis Eka Deli Mardiyana selama 11 jam. Eka Deli diperiksa terkait dengan kasus investasi PT Kam and Kam melalui aplikasi bernama MeMiles.

Eka Deli yang berprofesi sebagai penyanyi itu diperiksa di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim. Surabaya, Senin (13/1). Ia diperiksa mulai pukul 09.00 hingga pukul 20.00 WIB. Eka dicecar sebanyak 59 pertanyaan oleh penyidik.

Baca Juga

Seusai menjalani pemeriksaan, Eka menjelaskan bahwa keterlibatannya di MeMiles. Pada awalnya, ia diundang sebagai penyanyi secara profesional.

Eka kemudian mengaku dimintai tolong untuk menjadi perantara mencari artis di acara MeMiles.

"Saya datang ke sini sebagai saksi, sebagai bukti saya adalah warga negara yang bertanggung jawab. Saya sudah menjelaskan detail bahwa keterlibatan saya diundang sebagai penyanyi secara profesional," ucapnya.

Mengenai peranannya di MeMiles apakah menjadi koordinator, Eka mengaku hanya diminta menjadi perantara untuk menghubungi artis di setiap acara yang ditunjuk.

Sementara itu, soal hadiah yang diberikan oleh MeMiles, Eka tak menampiknya. Namun, jika memang ada masalah, tidak segan untuk mengembalikannya.

"Saya sebagai warga negara yang baik, tahu itu ada masalah saya mengembalikan. Hanya mobil (Fortuner) yang dikasih, sedangkan emas tidak ada," katanya.

Untuk berapa top up yang dilakukannya di MeMiles, Eka Deli enggan menjawabnya dan memohon pamit kepada wartawan dengan alasan jadwal pesawat. Selain Eka Deli, ada tiga orang figur publik dipanggil terkait dengan kasus investasi yang memiliki anggota 264.000 tersebut, yakni berinisial MT, J, dan AN.

Dalam kasus investasi bodong MeMiles, polisi mengamankan uang nasabah sebesar Rp 122 miliar dan menetapkan empat tersangka. Yakni dua direksi berinisial KTM (47) dan FS (52).

Dua tersangka lainnya Master Marketing MeMiles berinisial ML atau Dr E (54) dan kepala IT berinisial PH (22).

Polisi juga mengamankan 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Termasuk 120 unit mobil yang sudah diberikan kepada anggota dan akan ditarik oleh Polda Jatim sebagai barang bukti.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement