REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mestinya bisa memanfaatkan momentum Pilkada 2020 mengembalikan kepercayaan publik. Hal itu dapat dilakukan pascapenetapan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan sebagai tersangkan dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
"Saya berpandangan justru Pilkada 2020 adalah momentum yang bisa dimanfaatkan KPU untuk mengembalikan kepercayaan publik, justru KPU dibantu dengan agenda pilkada sebagai akselerator mengembalikan kepercayaan publik dengan lebih cepat," ujar Titi di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (13/1).
Caranya, kata dia, dengan memastikan seluruh jajaran KPU yang melaksanakan Pilkada 2020 di 270 daerah menunjukkan kinerja dan prestasi terbaiknya. Salah satunya, membangun sistem pengendalian integritas internal yang bisa memproteksi seluruh jajarannya baik dari unsur komisioner maupun sekretariat dari perbuatan menyimpang ataupun perilaku koruptif.
Dengan demikian, lanjut Titi, KPU perlu melakukan beberapa hal penting, melakukan evaluasi menyeluruh atas sistem integritas yang ada di KPU. Hal itu terkait efektivitas pengawasan internal dalam mencegah jajaran KPU melakukan pelanggaran dan praktik curang.
"KPU mesti ambil inisiatif untuk bekerjasama dengan KPK dan instansi terkait yang relevan, misal PPATK dan Ombudsma serta kelompok masyarakat antikorupsi semisal ICW, TII, dan FITRA untuk menyusun strategi pencegahan kelembagaan," kata Titi.
KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.