Selasa 14 Jan 2020 21:02 WIB

Pemodal Tambah Ilegal Ditangkap, Polisi Sita 80 Karung Emas

Dua pemodal ditangkap saat bebroperasi di tambang emas ilegal.

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Pemodal tambang emas ilegal ditahan.
Pemodal tambang emas ilegal ditahan.

BOGOR, AYOBANDUNG.COM -- Polres Bogor menangkap dua orang pelaku yang diduga sebagai pemilik modal tambang emas ilegal. Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 80 karung bahan emas, 70 buah gelundung alat pengolah emas, 5 buah mesin penggerak alat pengolah emas, dan barang bukti lainnya.

Kedua orang pelaku inisial MAR (24) dan ATA (33), warga asal Desa Banyu Resmi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, ditangkap sedang beroperasi di lobang gurandil atau galian emas liar. Kapolres Bogor AKBP Mohamad Joni mengatakan, para pelaku melakukan aksi penambangan emas tanpa izin dan tanpa memiliki dokumen tambang. Mereka melakukan tambang ilegal di tiga lokasi yakni Gunung Puntang, Lobang Cingalang, dan Lobang Cisapon di Desa Banyuresmi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

AYO BACA : Miliki 4 Tambang Emas Ilegal, Dua Pria di Bogor Diamankan Polisi

"Yang kita tangkap ini adalah orang yang jadi pemodal termasuk yang lakukan pengolahan yang dia mempunyai masing-masing lobang tambang," ujar Joni di Mapolres Bogor, Senin (13/1/2020).

Joni mengatakan, pemilik modal tambang yang ditangkap ini adalah pelaku yang menggerakkan tambang ilegal. Pelaku biasanya memperkejakan 40 penambang untuk satu lobang tambang yang digarap.

"Mereka ada beberapa lobang yang setiap lobangnya diberikan nama. Setiap lobang dipekerjakan 40 orang digaji harian bisa sampai Rp 100.000. Mereka bisa berhari-hari bahkan berbulan karena sebelum dapat hasil mereka gak pulang maka sebelum kesana membawa genset peralatan lain-lain menginap di sana berdiri kan tenda," kata Joni.

AYO BACA : SAR Gabungan Hentikan Pencarian Korban Longsor Sukajaya Bogor

Dia mengatakan, para pekerja tambang itu akan mendapatkan hasil tambang berupa batu-batuan di lokasi tambang. Batuan tersebut kemudian diolah hingga menjadi emas. 

"Hasil tambang tersebut berupa batuan, kemudian diolah menggunakan sianida atau merkuri untuk  memisahkan batuan dengan emas, setelah jadi emas baru dikumpulkan ke tempat pengepul dari pengepul dijual ke toko-toko," terang Joni. 

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat  pasal 158 dan 161 UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. "Tentunya dari proses hasil pengungkapan ini kita akan kembangkan baik ke pelaku yang terlibat dalam pengolahan tersebut termasuk mungkin ada lagi pemodal yang mungkin lebih besar," kata Joni. 

AYO BACA : BNPB Siapkan Drone Petakan Lahan Longsor di Bogor

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement