Selasa 14 Jan 2020 00:51 WIB

Mahfud MD Panggil Erick Thohir Pekan ini Bahas Asabri

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini sedang meminta validasi terkait Asabri.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Gita Amanda
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, akan memanggil Menteri BUMN Erick Thohir untuk membicarakan kasus Asabri.
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, akan memanggil Menteri BUMN Erick Thohir untuk membicarakan kasus Asabri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, akan memanggil Menteri BUMN, Erick Thohir, dan pihak terkait lainnya pekan ini. Mereka akan membahas isu korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

"Minggu ini, kan masih pada di luar negeri semua itu Pak Erick dan sebagainya. Jadi kita akan panggil dan kemudian akan jalan (penelusuran kasusnya)," jelas Mahfud di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (13/1).

Baca Juga

Mahfud mengatakan, kasus tersebut pasti akan ditelusuri lebih lanjut. Itu karena melihat pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan semua kasus korupsi haruslah dibongkar dan dibawa ke pengadilan.

"Nanti kita akan proporsional kalau kasus itu sudah ada. Nanti kan ada jalurnya ya, jalur hukumnya ke mana, ke mana, yang melakukan siapa, siapa, sudah ditentukan oleh undang-undang," jelas dia.

Sebelum sampai ke sana, ia akan lebih dulu memastikan kebenaran dari isu tersebut. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata dia, saat ini sedang meminta validasi terkait hal tersebut kepada institusi lainnya. "Sekarang sedang divalidasi oleh suatu institusi lain, BPK yang minta, karena polanya sama dengan Jiwasraya," katanya.

Menurut Mahfud, kasus seperti Jiwasraya dan jika benar terjadi hal serupa di Asabri, maka itu melukai hati seluruh masyarakat. Di Asabri, kata dia, uang pensiun diberikan untuk para prajurit yang bertugas jauh dari rumah dan tidak sempat mencari nafkah di sektor lainnya.

"Sesudah pensiun ndak punya rumah, harus keluar dari asrama karena ada prajurit lain yang akan masuk. Lalu negara pada waktu itu membentuk Yayasan Asuransi Sosial ABRI. Namanya dulu yayasan, terus sekarang jadi PT," katanya.

Ia mengatakan, di sana pernah terjadi kasus korupsi pada 1998. Kasusnya belum selesai hingga ia menjabat sebagai menteri pada 2000-2001. Hingga pada akhirnya kasus tersebut diadili dan ditetapkan terpidananya.

"Sudah ada terpidananya juga, swasta dan ABRI aktif atau TNI aktif. Sekarang kok terjadi lagi sesudah negara mengeluarkan uang untuk prajurit dan tentara itu, kok jadi terjadi lagi," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement