Senin 13 Jan 2020 20:03 WIB

Di Persidangan, Romi Bawa-Bawa Komisioner KPK

Romi menyebut ada komisioner yang datang ke rumahnya minta dukungan.

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama M Romahurmuziy mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/1/2020).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama M Romahurmuziy mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Romi  mengungkapkan ada komisioner KPK 2015-2019 minta dukungan PPP. Namun ia tak mengungkap nama komisioner dimaksud.

"Perlu saya sampaikan ada komisioner KPK masa bakti 2015-2019 yang untuk dukungannya yang ia minta dari PPP tahun 2015 di DPR, dia datang ke rumah saya dan meminta dibantu direkomendasikan ke beberapa pimpinan partai politik lainnya, tentu dengan sejumlah komitmen atau janji," kata Romi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Baca Juga

Romi adalah terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Romi dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah pembayaran kewajiban sebesar Rp46,4 juta subsider 1 tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

"Apakah ini termasuk trading in influence? Begitupun ada komisioner KPK yang untuk dukungan PPP terhadapnya tahun 2019, melalui keponakannya yang menurut tanda pengenal yang ditunjukkannya kepada saya adalah staf khususnya di KPK, dia diutus pamannya meminta posisi sebagai Pengurus Harian DPP yang atas musyawarah bersama kolega saya di Partai kemudian dikabulkan," ungkap Romi.

Menurut Romi pernyataan orang tersebut diiringi dengan sejumlah janji. "Meskipun akhirnya komisioner itu tidak terpilih karena gugur sebelum masuk ke DPR. Apakah sang komisioner tahu? Wallahu a'lam," ungkap Rommy.

Hal tersebut menurut Romi, mirip dengan posisi sepupunya yang tidak ia ketahui mengapitalisasi atau mengambil manfaat dari dirinya. Sepupu yang dimaksud Romi adalah Abdul Wahab dan Abdul Rohim dalam perkara Muafaq.

"Namun publik sudah dibentuk opininya untuk menyalahkan saya. Apakah ini juga bisa disebut trading in influence? Yang ingin saya katakan adalah, bukan merupakan sebuah kejahatan apabila seorang pejabat publik meneruskan aspirasi para pemangku kepentingan untuk sebuah jabatan," tambah Rommy.

Alasannya, karena manusia secara alamiah akan memilih seseorang sebagai pejabat dari orang yang dia kenal.

"Kalau bukan pribadinya, mungkin keluarganya, mungkin almamaternya, mungkin organisasinya, atau lainnya. Dengan demikian, proses penyampaian aspirasi yang saya lakukan dalam kasus Haris Hasanudin dan Muafaq Wirahadi adalah sah dan merupakan hak dan kewajiban belaka berdasarkan UU No. 2/2008 tentang Partai Politik," tambah Romi.

Apalagi, menurut Romi, penyampaian soal Haris tidak tunggal atau satu nama. Penyampaian soal Muafaq pun dilakukan kepada Haris yang tidak memiliki kewenangan, melainkan hanya sekedar pengetahuan administrasi.

Romi juga menyebut dirinya dituntut antara lain dengan pasal trading in influence dari Konvensi PBB tahun 2003 yang telah diratifikasi menjadi UU No. 7/2006 tentang Pengesahan "United Nations Convention Against Corruption".

"Oleh DPR sampai saat ini UU ini belum dimaterialisir menjadi delik namun yang diambil oleh penuntut umum adalah klausul 'pertimbangan'. Bila rumusan pertimbangan bisa digunakan' untuk menjadi delik, kenapa tidak sekalian Pancasila saja yang digunakan sebagai delik? Katakanlah seseorang melanggar sila ke berapa dalam Pancasila sehingga dikenakan delik pidana," ungkap Romi.

JPU KPK memang menyebut Romi memperdagangkan pengaruhnya (trading in influence) terhadap bekas Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam penetapan pejabat-pejabat di Kementerian Agama.

Oleh JPU KPK, Romi disebut mewujudkan perbuatan kolusi yang lahir dari sikap dan tindak laku yang tidak jujur dengan memanfaatkan kedudukan dan jabatannya sebagai ketua umum PPP dalam mempengaruhi atau ikut campur dalam penentuan jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Terkait perkara ini, Haris dan Muafaq sendiri telah dijatuhi vonis. Haris divonis 2 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Romi dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta. Sedangkan Muafaq divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp91,4 juta kepada Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement