Senin 13 Jan 2020 19:49 WIB

DKI Jakarta Siapkan Tim Hadapi Gugatan Terkait Banjir

Gugatan terkait banjir di Jakarta dilayangkan melalui mekanisme class action.

Red: Nur Aini
Pekerja memperbaiki rel pascabanjir di kawasan Stasiun Rawa Buaya, Jakarta, Jumat (3/1/2020).
Foto: FAUZAN/ANTARA FOTO
Pekerja memperbaiki rel pascabanjir di kawasan Stasiun Rawa Buaya, Jakarta, Jumat (3/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan kelompok atau "class action" terkait banjir besar 1 Januari 2020 kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami sudah siap menghadapinya. Kami sudah sering menangani beberapa masalah, kami sudah siapkan tim hukum dari dalam, kalau memang perlu tenaga ahli, kita pakai tenaga ahli, ahli apa yang kita perlukan nanti kita panggil," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhanah di Balaikota Jakarta, Senin (13/1).

Baca Juga

Pemilihan tim itu, kata Yayan, usai Pemprov DKI mengkaji substansi gugatan yang dilayangkan masyarakat tersebut, tuntutannya dan apa dasarnya.

"Dilihat, mereka gugat apa, apa yang mereka minta ganti rugi, dasarnya apa, kerusakannya apa. Sehingga kami tahu dan perlu ahli di bidangnya," ucap dia.

Yayan mengatakan, saat ini ada sekitar sembilan sampai 12 tim yang bakal diterjunkan berdasarkan pembagian berbagai kasus gugatan dan lokasi persidangan. Gugatan itu sendiri, kata Yayan, telah sempat dihadapi Pemprov DKI Jakarta pada 2007 dan dengan hasil yang gemilang dengan memperoleh kemenangan.

Selain itu, Pemprov DKI juga pernah menghadapi gugatan citizen law suit terkait pencemaran udara. "Gugatan 2007, di data kami, ada laporan perkaranya. Gugatan class action-nya ditolak," ucapnya.

Sebelumnya, kelompok masyarakat yang menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui mekanisme "class action" terkait banjir Tahun Baru 2020, menyatakan akan menyerahkan laporannya ke pengadilan pada Senin ini.

"Rencananya kami hari ini sekitar siang lah habis makan siang sekitar jam 14.00 WIB untuk memasukan gugatannya," kata Koordinator Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta Diarson Lubis saat dihubungi di Jakarta.

Jumlah yang menggugat Anies karena merasa dirugikan akibat banjir ini, kata Diarson, awalnya sebanyak 700 orang pelapor dan dari jumlah tersebut, diverifikasi data-datanya dan tersisa 270 laporan.

"Yang masuk ke kami kira-kita 700-an lah. Tapi dari situ yang lengkap setelah kami verifikasi datanya ada 270-an," tuturnya.

Untuk kerugian dari 270 penggugat ini, Diarson menyebut ditaksir mencapai Rp 43 miliar, namun dia masih enggan merinci secara detil kerugian para pelapor tersebut.

"Rp 43 miliar (kerugian). Iya tapi nanti aja itu setelah gugatan," ucapnya.

Gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini, karena masalah banjir Jakarta yang menerjang sejumlah wilayah Jakarta pada 1 Januari 2020.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement