Senin 13 Jan 2020 20:09 WIB

Mahfud: Draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Rampung

Draf RUU Omnibus Law diserahkan ke DPR setelah selesai masa reses.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan pembahasan draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah rampung. Pernyataan Mahfud ini bersamaan dengan demo buruh di DPR pada hari ini,

"Sudah rampung. Iya, (Omnibus Law) Cipta Lapangan Kerja," katanya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (13/1).

Baca Juga

Mahfud menyebutkan, draf RUU Omnibus Law tersebut diserahkan ke DPR setelah selesai masa reses. DPR RI hari ini kembali bersidang usai reses hampir satu bulan, dan sidang paripurna DPR pertama tahun 2020 telah digelar.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, penyusunan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja telah mencapai 95 persen dan masuk dalam tahap finalisasi.

“Semua poin-poin sudah harus selesai. Ini sudah 95 persen jadi tinggal finalisasi aja,” kata Yasonna di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Kamis (9/1) lalu.

Yasonna menuturkan, Presiden Joko Widodo telah memberikan target waktu untuk menyelesaikan RUU Omnibus Law tersebut yaitu selama dua minggu sehingga dapat diajukan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI 2020.

“Ratas kemarin Pak Presiden menargetkan kita selesai dua minggu paling lambat jadi kita harapkan reses dapat Prolegnas masuk, surpres (Surat Presiden) sudah harus masuk,” katanya.

Ia menegaskan, pemerintah melibatkan para buruh dalam proses pembahasan sampai penyusunan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sehingga hasilnya bisa sesuai dengan keinginan dan kebutuhan mereka.

“Ini ada tim yang mengerjakan untuk menyampaikan ke teman-teman serikat buruh terkait konsep yang kita atur karena ini kan untuk menciptakan lapangan kerja,” katanya.

Tak hanya itu, Yasonna menyebutkan tim tersebut juga meluruskan berbagai informasi tidak tepat yang diterima oleh para buruh karena akan memberikan dampak negatif ke depannya.

“Ada tim untuk menjelaskan itu karena terkadang ada informasi yang tidak benar jadi ini harus orang tahu dan paham apa yang kita bahas di sini,” ujarnya.

[video]  Apa Itu Omnibus Law?

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement