Senin 13 Jan 2020 15:41 WIB

Buron, Harun Masiku Sudah ke Singapura Sejak Awal Januari

KPK sudah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi terkait pencarian Harun Masiku.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Penyidik memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers terkait kasus suap penetapan Anggota DPR periode 2019 - 2024 atas PAW Anggota DPR Fraski PDIP Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Penyidik memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers terkait kasus suap penetapan Anggota DPR periode 2019 - 2024 atas PAW Anggota DPR Fraski PDIP Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengungkapkan Politikus PDIP Harun Masiku sudah berada di luar negeri sejak awal Januari. Diketahui, tersangka perkara dugaan suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) itu masih buron.

"Tercatat tanggal 6 Januari keluar Indonesia menuju Singapura," ujar Arvin saat dikonfirmasi, Senin (13/1).

Baca Juga

Lantaran sudah berada di luar negeri, pihak Imigrasi saat belum mengeluarkan surat pencekalan untuk Harun. Namun, kata Arvin, KPK sudah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi terkait pencarian terhadap Harun.

Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, KPK akan berupaya keras untuk menangkap Harun. Salah satunya adalah sudah mekakukan komunikasi dengan penegak hukum yakni Kepolisian dan pihak Imigrasi Kemenkumham.

"Itu prosedur yang kami  lakukan terhadap para tersangka.  Karena pihak imigrasi yang paham terkait perlintasan orang masuk dan keluar Indonesia," ujar Firli.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun Masiku dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif delapan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1) kemarin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement