REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Sepanjang tahun 2019, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palu menyita dan mengamankan barang bukti ratusan ribu obat dan kosmetik ilegal dari sejumlah daerah di Sulawesi Tengah. BPOM pun telah memperkarakan para pelaku penjual obat-obatan dan kosmetik ilegal tersebut.
"Berdasarkan data perkara yang ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM di Palu, dari jumlah perkara tindak pidana obat dan makanan, terdapat 6 perkara dengan jumlah nilai barang bukti yang diamankan sebesar Rp 396,9 juta," kata Kepala BPOM di Palu, Fauzi Ferdiansyah saat menggelar jumpa pers di Kantor BPOM di Palu, Jumat (10/1).
Ia menerangkan barang bukti tersebut terdiri atas kosmetik ilegal yang tidak mengantongi izin edar dari BPOM. Narkotika dan obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya bagi manusia.
Fauzi mengatakan perkara dan pelaku yang berhasil diungkap dan diamankan BPOM di Palu, dari sejumlah daerah yakni dua perkara dari Kota Palu, dua perkara dari Kabupaten Poso, satu perkara dari Kabupaten Sigi, dan satu perkara dari Kabupaten Banggai.
"Sebanyak satu perkara sudah masuk putusan pengadilan, satu perkara P21 (berkas perkara telah lengkap) dan empat perkara masih tahap pemberkasan," ujarnya pula.
Ratusan ribu barang bukti tersebut, lanjutnya, sebagian telah dimusnahkan, diserahkan ke kejaksaan untuk kepentingan persidangan, dan masih tersimpan di gudang BPOM di Palu. Ia mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli dan mengonsumsi kosmetik dan obat-obatan tradisional yang dijual. Serta melaporkan kepada petugas BPOM di Palu, jika menemukan kosmetik dan obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar.