REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kader PDI Perjuangan Harun Masiku masih dalam status buron. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar orang yang diduga staf di kesekjenan PDI Perjuangan tersebut, menyerahkan diri.
Komisioner KPK Nurul Gufron mengatakan, agar Harun datang ke penyidikan untuk proses hukum. “Belum menyerahkan diri. Tetapi statusnya sudah tersangka,” kata Gufron, kepada Republika.co.id, lewat pesan singkatnya, Jumat (10/1).
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai salah satu tersangka dalam operasti tangkap tangan kasus suap yang menyeret Komisioner KPK Wahyu Setiawan, Rabu (8/1).
KPK menuduh Harun yang memberikan suap kepada Wahyu Setiawan terkait pergantian antar waktu (PAW) calon anggota DPR RI dari PDI Perjuangan 2019-2024.
Namun, sampai saat ini, Harun Masiku tak diketahui di mana keberadaannya. Kepengurusan DPP PDI Perjuangan, pun mengaku tak tahu di mana keberadaan si Harun.
Alih-alih mengetahui keberadaannya, Sekjen PDI Perjuangan, Hasto malah menyangkal punya anggota staf seperti nama yang diincar KPK. Ia balik menuduh KPK, sengaja mengaitkan nama tersebut, untuk mencoreng nama partainya.