Jumat 10 Jan 2020 20:55 WIB

Pergub Kantong Ramah Lingkungan Bebani Pengelola Mal

APPBI nilai Aturan kantong ramah lingkungan tunjukkan Pemprov tak bisa atasi masalah

Suasana sebuah mall di Jakarta. APPBI nilai Aturan kantong ramah lingkungan tunjukkan Pemprov tak bisa atasi masalah
Foto: Republika/Eric Iskandarsjah Z
Suasana sebuah mall di Jakarta. APPBI nilai Aturan kantong ramah lingkungan tunjukkan Pemprov tak bisa atasi masalah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menilai bahwa Peraturan Gubernur DKI Jakarta mengenai kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan menambah beban pelaku bisnis.

"Lihat saja, dalam beberapa tahun terakhir jumlah mal di Jakarta tidak bertambah, tidak ada ekspansi. Artinya, bisnis pusat perbelanjaan sedang lesu," ujar Ketua Umum APPBI Stefanus Ridwan ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (10/1).

Baca Juga

Pasalnya, menurut dia, terdapat sejumlah aturan yang memberatkan pelaku bisnis mal. Terbaru, Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat diundangkan pada 31 Desember 2019 dan akan berlaku efektif 1 Juli 2020.

"Sebelum ada Pergub itu, ada Perda No.2 Tahun 2018 tentang Perpasaran, kita harus sediakan ruang usaha sebesar 20 persen ke UMKM diberikan secara gratis. Pengelola mall menanggung biaya 20 persen itu," katanya.

Menurut dia, aturan-aturan itu menunjukkan ketidakmampuan pemerintah daerah mengatasi masalah yang kemudian dibebankan ke pelaku bisnis pusat perbelanjaan. "Semua beban itu diserahkan ke mal," ucapnya.

Ia menambahkan, sanksi yang tercantum di Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 itu juga tidak tepat sasaran dan merugikan pengelola pusat perbelanjaan. Dalam Pergub itu, ia mengemukakan, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan/atau pasar rakyat yang melanggar akan dikenakan sanksi tertulis, uang paksa hingga pencabutan izin.

"Kita menyediakan tempat, tidak jualan, tidak pakai kantong plastik. Ada denda, pencabutan izin usaha, padahal pusat belanja menyerap tenaga kerja yang cukup banyak," katanya.

Kendati demikian, Stefanus Ridwan mengatakan pihaknya setuju dengan pemakaian kantong belanja ramah lingkungan sebagai upaya menjaga lingkungan yang kini ditegakkan pemerintah, terutama di daerah.

"Intinya, kita siap membantu sosialisasi, mengimbau pedagang. Kita setuju dengan upaya menjaga lingkungan. Kita juga punya gerakan-gerakan mengenai lingkungan hidup. Tapi jangan tanggung jawab beralih ke kita," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement