Jumat 10 Jan 2020 18:46 WIB

Bawaslu Enggan Dikaitkan dengan Kasus Caleg PDIP

Caleg PDIP Agustiani Tio menjadi tersangka bersama Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelia memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelia memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI tidak mau dikaitkan dengan tersangka kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019—2024 Agustiani Tio Fridelina yang merupakan anggota Bawaslu 2008—2012. Agustiani diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

"Penetapan salah satu tersangka lainnya berinisial ATF sebagai tersangka tindak pidana korupsi sama sekali tidak ada kaitan dengan Bawaslu," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/1).

Baca Juga

Bawaslu menegaskan, Agustiani Tio Fridelina saat melakukan dugaan tindak pidana korupsi bukan dalam kapasitas sebagai anggota Bawaslu RI. Setelah purnatugas sebagai salah satu penyelenggara pemilu, Agustiani Tio Fridelina aktif di partai politik, bahkan maju sebagai calon anggota DPR RI PDI Perjuangan (PDIP) Daerah Pemilihan Jambi pada Pemilu 2019, yang bersaing dengan 108 caleg lainnya.

"Yang kami ketahui dia adalah calon anggota DPR RI Dapil Provinsi Jambi. Sekali lagi kami tegaskan tidak ada kaitannya dengan Bawaslu RI," ujar Abhan.

KPK telah menetapkan anggota KPU RI Wahyu Setiawan dan kader atau caleg dari PDIP Harun Masiku (HAR) sebagai tersangka kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019—2024. Selain dua orang itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.

Penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, Harun dan Saeful, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement