Jumat 10 Jan 2020 12:26 WIB

Komisi II DPR RI akan Panggil KPU Soal OTT Wahyu Setiawan

KPU seperti didelegitimasi usai Wahyu terlibat dalam kasus jual beli PAW anggota DPR.

Rep: Nawir Arsyad Akbar / Red: Ratna Puspita
Komisioner KPU Wahyu Setiawan memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Komisioner KPU Wahyu Setiawan memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI segera memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai Wahyu Setiawan terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan untuk memastikan penangkapan tidak menganggu proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

"Bisa lebih cepat di minggu pertama masa sidang kedua, akan jauh lebih baik. Senin kami rapat internal untuk agendakan," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Nasdem Saan Mustofa kepada wartawan, Jumat (10/1).

Baca Juga

Saan menilai, KPU seperti didelegitimasi usai Wahyu terlibat dalam kasus jual beli pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Sebab, masyarakat memiliki kepercayaan kepada lembaga tersebut usai penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2019.

"Tentu isu yang menimpa ini bisa mendelegitimasi keberadaan KPU dan kita tentu harus meminta keterangan dari KPU dan memulihkan legitimasi KPU," ujar Saan.

Dengan dipanggilnya KPU nanti, Komisi II ingin memastikan bahwa penyelenggaraan Pilkada 2020 tidak terganggu. Sebab, Saan tak ingin praktik kotor tersebut juga terjadi pada kontestasi nanti.

"Sehingga jangan smpai kasus yang terjadi hari ini di KPU nanti berimbas pada kepercayaan publik terhadap penyelenggara terkait Pilkada. Wong PAW aja bisa ini, apalagi Pilkada," ujar Saan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Wahyu Setiawan mengundurkan diri jabatannya usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut ia sampaikan dalan sebuah surat yang ia berikan usai pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK pada Jumat (10/1) dini hari.

"Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU," kata Wahyu dalam surat tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement