Jumat 10 Jan 2020 09:45 WIB

Alasan Mengapa Tim KPK Batal Segel Ruangan Kantor DPP PDIP

Pimpinan KPK membantah tim penyelidik tak berbekal surat tugas saat datangi DPP PDIP.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers terkait kasus suap penetapan Anggota DPR periode 2019 - 2024 atas PAW Anggota DPR Fraski PDIP Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers terkait kasus suap penetapan Anggota DPR periode 2019 - 2024 atas PAW Anggota DPR Fraski PDIP Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath, Rizkyan Adiyudha, Antara

Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sempat ditindaklanjuti tim penyelidik KPK dengan upaya penyegelan ruangan di kantor DPP PDIP, di Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/1). Namun langkah penyegelan itu gagal dilakukan.

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam keterangan persnya pada Kamis malam, menjelaskan ihwal gagalnya upaya penyegelan di kantor DPP PDIP. Menurut Lili, saat itu tim Satgas KPK hendak memasang garis KPK, namun karena lamanya birokrasi tim KPK meninggalkan tempat sebelum memasang garis KPK.

"Bahwa tim penyelidik tidak ada rencana menggeledah (belum masuk penyidikan) karena sementara itu masih penyelidikan. Kami mau membuat KPK line, jadi untuk mengamankan ruangan," kata Lili.

Lili menegaskan, Tim KPK, juga sudah dibekali dengan surat tugas. Hal itu sekaligus membantah pernyataan petinggi PDIP yang menyinggung masalah administratif, yakni surat perintah tugas Tim Satgas KPK yang mendatangi kantor DPP PDIP.

"Mereka juga sudah koordinasi dengan security di kantor dan terlalu lama sehingga kemudian ditinggalkan," terang Lili.

Ke depannya, Lili melanjutkan, KPK akan tetap melakukan penggeledahan dan penyegelan karena kasus yang menjerat Wahyu Setiawan sudah masuk dalam tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

Selain Wahyu Setiawan, KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful. KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful.

Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak menampik adanya beberapa orang yang datang ke kantor DPP PDIP. Namun, ia membantah adanya penyegelan di kantor DPP PDIP.

"Bedasarkan laporan kepala sekretariat dari PDIP, memang datang beberapa orang dan kemudian sesuai dengan mekanisme yang ada, tanpa bermaksud menghalang-halangi apa yang dilakukan di dalam pemberantasan korupsi karena yang kami harapkan adalah sebuah mekanisme adanya surat perintah," kata Hasto di Jakarta, Kamis (9/1).

Hasto mengatakan, DPP tidak akan menghalangi tugas aparat jika keberadaan surat perintah dipenuhi. Dia mengungkapkan, partai akan taat pada aturan sebagaimana ditunjukkan selama ini dalam membantu kerja dari Komisi berantasan Korupsi (KPK).

"Jadi, informasi terhadap penggeledahan, terhadap adanya penyegelan itu tidak benar," kata Hasto lagi.

photo
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) memberikan keterangan pers terkait kabar penggeledahan kantornya serta penangkapan staf partainya dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh KPK di Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Mantan sekretaris tim pemenangan Presiden Joko Widodo itu memastikan sikap PDIP adalah mendukung kerja komisi antirasuah. Dia mengaku mengetahui bahwa KPK terus mengembangkan upaya-upaya melalui kegiatan penyelidikan seusai dilakukannya OTT terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

"Sejak awal sikap PDIP sangat tegas. Kami tidak komproni terhadap berbagai tindak pidana korupsi itu adalah kejahatan kemanusiaan dan partai terus melakukan edukasi serta memberikan sanksi yang berat," katanya.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Metro Menteng Jakarta Pusat Komisaris Polisi Guntur Muhammad Thariq membenarkan kabar penyelidik KPK dilarang masuk ke dalam kantor DPP PDIP, Kamis (9/1) pagi. Menurut Guntur, penyelidik KPK dilarang masuk karena kurangnya persyaratan administrasi terkait upaya penggeledahan tersebut hingga berujung keributan dengan pengamanan dalam kantor DPP PDIP  itu.

"Iya tadi memang ada beberapa orang yang ingin masuk ke dalam, namun memang karena tak lengkap administrasinya, makanya tak bisa," kata Guntur di Jakarta, Kamis.

Guntur mengatakan, informasi kericuhan itu dia dapat dari laporan petugas yang melakukan pengamanan di sekitar kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang letaknya bersebelahan dengan DPP PDIP. Ia mendatangi lokasi untuk mengecek karena penasaran dan hanya memantau dari luar saja.

"Jadi kalau saya mengecek ke situ, kan saya Kapolsek, wilayah saya. Masak kalau ada apa-apa saya tidak boleh tahu," ujar dia.

Guntur menambahkan, pengamanan di kantor DPP PPP memang sudah hampir dua tahun menjadi prosedur operasional tetap yang dilakukan oleh Polsek Menteng. Kini, situasi dan kondisi di gedung DPP PDIP sudah kondusif.

"Kondisinya kondusif dan aman. Saya juga sudah koordinasi dengan keamanan setempat," ucap Guntur.

photo
Daftar OTT KPK pada 2019

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement