Jumat 10 Jan 2020 03:55 WIB

DPRD DKI Diminta Awasi Ketat Penertiban Narkoba di THM

Seluruh THM harus bersedia rutin dirazia Narkoba.

Ilustrasi Narkoba
Foto: Mgrol120
Ilustrasi Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta diharapkan turut mengawal sejumlah perangkat daerah dalam upaya pemberantasan Narkoba di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM). Salah satu lembaga swadaya masyarakat, Indonesia Bureaucracy & Service Watch (IBSW), menyampaikan, DPRD DKI diminta mengingatkan, memonitor Gubernur DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, BNNP untuk secara rutin merazia dan pemeriksaan terhadap seluruh tempat hiburan tanpa pandang bulu. 

 

Direktur Eksekutif IBSW Nova Andika mengatakan, berdasarkan catatan dan investigasi IBSW, tak sedikit THM yang terindikasi kuat diduga terdapat peredaran Narkoba. Namun, menurut dia tempat-tempat tersebut luput dari razia.

 

"IBSW mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang telah mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) New Monggo Mas yang berdasarkan hasil razia Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) telah ditemukan bandar dan peredaran narkoba di sana," ujar Nova, kepada media, seusai menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).

 

Dia nengatakan, seluruh THM harus bersedia rutin dirazia. Hal ini penting untuk membuktikan penertiban dan penegakan hukum yang berkeadilan. Kemudian, dia meminta DPRD DKI Jakarta agar membuat Peraturan Daerah (Perda) yang memuat kewajiban pembentukan Standard Operating Procedure (SOP) tentang THM.

 

"Masukan dari IBSW terkait isi dari Perda tersebut adalah A, Kewajiban manajemen untuk membuat Pakta Integritas yang ditandatangani seluruh karyawan untuk berkomitmen tidak menggunakan Narkoba, tidak membiarkan terhadap peredaran Narkoba, tidak ikut serta dalam peredaran narkoba," ujarnya.

photo
Lawatan IBSW ke DPRD DKI Jakarta.

 

Kemudian, poin B, kata dia, Agar manajemen menyidak tempat penyimpanan barang karyawan secara rutin dan berkala. Lanjut ke C, Manajemen secara mandiri dan rutin diminta harus melakukan tes urin kepada seluruh karyawan dan lakukan tindakan tegas jika ada yang melanggar. 

 

Dia pun berharap DPRD DKI Jakarta dapat memaksimalkan fungsi legislasi dalam membuat Perda tentang usaha hiburan malam. Hal ini, ujarnya, harus mengatur detail pelaksanaan, aturan baku, penegakan hukum dan apresiasi berkaitan dengan upaya penegakan anti-narkoba di lingkungan tersebut. Serta DPRD wajib mengawasi secara komperhensif dalam realisasi dan penerapan Perda tersebut.

 

"IBSW akan terus memonitor keseriusan Pemprov DKI, DPRD DKI, BNNP, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Direktorat Narkoba Polri untuk tegas tanpa pandang bulu, menekan dan memberantas peredaran Narkoba yang dimaksud tersebut agar dapat terlaksana secara terus menerus dan berkelanjutan," kata dia.

 

IBSW mendapat sambutan dari Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP, Dwi Rio Sambodo dan Waode Herlina. Mereka berjanji akan segera meneruskan aduan aspirasi ini, dengan memberikan dorongan politik, berupa surat resmi kepada seluruh pihak terkait.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement