Kamis 09 Jan 2020 18:36 WIB

Warga Agam Kritis Tertembak Senjata Api Rakitan

Polisi menetapkan empat tersangka terhadap penembakan warga Agam tersebut.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Nora Azizah
Korban bernama Jupandi ini kritis usai ditembak dengan senjata api rakitan secara sengaja oleh empat orang yang kini menjadi tersangka (Ilustrasi Tersangka)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Korban bernama Jupandi ini kritis usai ditembak dengan senjata api rakitan secara sengaja oleh empat orang yang kini menjadi tersangka (Ilustrasi Tersangka)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Seorang warga Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar) kini terbaring kritis di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang. Korban bernama Jupandi ini kritis usai ditembak dengan senjata api rakitan secara sengaja oleh empat orang yang kini menjadi tersangka.

"Kejadian ini diawali adanya perselisihan antara korban dengan pelaku penembakan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi di Padang, Kamis (9/1).

Baca Juga

Imam menjelaskan, kejadian ini bermula karena empat orang tersangka yang juga warga Agam, yakni Rudi Wartoni, Koka Andika, Bagas Suanda, dan  Olga Chintya merasa tersinggung akibat umpatan dari Jupandi. Ke empat tersangka ini menantang Jupandi untuk bertemu di suatu tempat pada malam tahun baru 2020 yakni pada Selasa, 31 Desember 2019 lalu.

Tersangka Kaka dan Rudi yang lebih awal bertemu Jupandi, keduanya langsung melepaskan tembakan dengan senjata api rakitan. Setelah menembaki korban, Kaka dan Rudi pergi begitu saja meninggalkan Jupandi dalam keadaan luka parah.

Jupandi awalnya dibawa keluarganya ke Rumah Sakit di Agam. Akibat luka cukup parah, Jupandi dirujuk ke RSUP M Djamil Padang. Di mana hingga saat ini kondisi Jupandi masih kritis.

"Korban kini tidak sadarkan diri (di RSUP M Djamil)," ujar Imam.

Imam melanjutkan, setelah kejadian penembakan ini, Kaka dan Rudi sempat kabur ke Pulau Samosir, Sumatera Utara. Dua tersangka ini berhasil diciduk polisi di wilayah Duri, Provinsi Riau pada Senin (6/1).

Saat menangkap Kaka dan Rudi inilah, polisi menurut Imam mendapat informasi keterlibatan Bagas dan Olga. Olga dan Bagas menyimpan senjata yang digunakan untuk menembak Jupandi, kemudian menyuruh Rudi dan Kaka kabur ke luar Sumatera Barat.

Imam menyebut ke empat tersangka akan dikenai pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana, penganiayaan, percobaan pembunuhan, dan menghalangi proses penyelidikan kepolisian. Polisi akan terus memanggil sejumlah saksi untuk memproses kasus ini hingga tuntas.

Saat mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, dua selongsong peluru, satu proyektil, dan empat ponsel.

"Saat ini polisi masih terus mengembangkan untuk menemukan kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Termasuk apakah para tersangka juga terlibat dengan tindak kejahatan lainnya seperti narkoba," kata Imam menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement