Rabu 08 Jan 2020 23:41 WIB

KPK Prihatin Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka

Perkara Bupati Sidoarjo merupakan kasus suap yang terkait dengan proyek infrastruktur

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah berjalan keluar dari gedung Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dengan penjagaan polisi usai diperiksa di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/1/2020).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah berjalan keluar dari gedung Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dengan penjagaan polisi usai diperiksa di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata prihatin mengawali tahun 2020 dengan kembali melakukan kegiatan tangkap tangan. Terlebih yang tertangkap tangan merupakan kepala daerah.

"Kami sangat prihatin dan miris harus mengawali tahun ini dengan informasi kegiatan tangkap tangan terhadap Kepala Daerah di Sidoarjo, Jawa Timur," kata Alexander di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/1).

Baca Juga

Terlebih, kata Alexander, perkara ini merupakan kasus suap yang terkait dengan proyek infrastruktur yang awalnya diharapkan dapat dinikmati oleh masyarakat, namun justru dijadikan bancakan korupsi.

Lembaga antirasuah menetapkan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah sebagai tersangka kasus suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo. Saiful ditetapkan bersama lima orang lainnya usai tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (7/1) kemarin.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," ujar Alexander.

Keenam orang tersangka yakni, sebagai penerima Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021; Sunarti Setyaningsih, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo; Judi Tetrahastoto, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo dan Sanadjihitu Sangadji, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan. Sementara sebagai pemberi yakni Ibnu Ghopur, swasta dan Totok Sumedi, swasta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement