REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski telah memeriksa puluhan saksi, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan tersangka untuk kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya berhati-hati dalam menetapkan tersangka untuk kasus Jiwasraya.
"Jangan sampai salah menetapkan tersangka. Kami akan berhati-hati untuk menetapkan tersangka, jadi perlu waktu dan nanti kami sampaikan," ujarnya di Kejagung, Rabu (8/1).
Jaksa Agung melanjutkan, saat ini pihaknya masih memeriksa berbagai macam transaksi dari kasus tersebut. Untuk itulah, Kejagung perlu jangka waktu yang lebih lama.
"Saat ini masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa. Memang ini agak lama karena kami akan membedah adanya transaksi-transaksi seperti yang transaksinya melebihi dari lima ribu transaksi. Jadi, tolong teman-teman, kami perlu waktu," katanya.
Kemudian, ia menambahkan dengan mengusut kasus tersebut pihaknya bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lalu, untuk perkembangan terbarunya ia mengaku sudah melakukan penggeledahan.
"Ya perkembangan terbarunya saya sudah melakukan penggeledahan pihak yang menyangkut kasus ini. Pasti kalian tidak tahu ya. Lalu, langkah-langkah tindakan Yuridis lainnya, kami sudah lakukan itu," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan masalah pengelolaan keuangan di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bersifat gigantic (masif) dan menimbulkan risiko sistemik. Agung menyebutkan lembaganya sebagai badan auditor negara, bahkan sudah melakukan dua kali pemeriksaan yang bersifat pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dan audit investigasi dalam kurun 2010 hingga 2019.
Hasilnya, kata Agung, masalah keuangan Jiwasraya sangat besar dan kesalahan yang sama diduga dilakukan berkali-kali. "Ini bisa saya sebut masalah yang gigantic dan berisiko sistemik," kata Agung.
Hingga saat ini, BPK masih berusaha merampungkan audit investigasi kepada Jiwasraya. BPK juga sedang bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran uang dari premi Produk Jiwasraya Saving Plan (JS Plan).
Produk investasi berbalut asuransi JS Plan dinilai bermasalah karena menawarkan bunga sangat tinggi yang tidak sebanding dengan kemampuan Jiwasraya. Sebagai gambaran, audit PDTT dan investigasi yang dilakukan BPK bukan merupakan mekanisme audit biasa dan harus didahului oleh rekomendasi atau permintaan dari DPR atau penegak hukum.