REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bekerja sama dengan 50 Rumah Sakit (RS) mitra untuk sepenuhnya mengintegrasikan sistem Teknologi Informasi (TI) internal fasilitas kesehatan RS tersebut dengan aplikasi Mobile JKN. Dengan sistem TI yang terintegrasi penuh maka antrean hingga display ketersediaan tempat tidur bisa dicek di Mobile JKN.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief menjelaskan beberapa fitur baru yang tersedia di Mobile JKN diantaranya cek ketersediaan kapasitas tempat tidur di fasilitas kesehatan hingga melihat jadwal tindakan operasi.
"Untuk tahap awal, BPJS Kesehatan menggandeng 50 rumah sakit mitra yang sudah terintegrasi penuh dengan Mobile JKN," ujarnya saat ditemui usai ngopi bareng JKN, di Jakarta, ditulis Rabu (8/1).
Ia menambahkan, fasilitas kesehatan ini adalah RS grup di semua wilayah Indonesia yang tersebar mulai dari Jawa, Kalimantan, hingga Sulawesi. Pihaknya berharap 50 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) ini bisa menjadi role model bagi rumah sakit mitra lainnya di wilayah tersebut.
"Kemudian secara bertahap akan berkembang lagi. Kami minta RS-RS mitra kami mengintegrasikan sistem teknologi informasinya dengan BPJS Kesehatan," katanya.
Sebelumnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memperkenalkan beberapa fitur baru di aplikasi Mobile JKN. Mulai dari cek ketersediaan kapasitas tempat tidur di fasilitas kesehatan, mendaftarkan pelayanan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) hingga melihat jadwal tindakan operasi.
“Ini bagian dari komitmen BPJS Kesehatan dalam peningkatan kualitas layanan, kemudahan serta keterbukaan akses informasi bagi peserta JKN-KIS. Fitur-fitur ini diharapkan akan membantu peserta saat membutuhkan pelayanan. Hal ini juga kami lakukan sebagai tindak lanjut dari komitmen bersama dengan PERSI,” kata Budi.
Budi menjelaskan, BPJS Kesehatan dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) pertengahan November 2019 lalu sepakat untuk melakukan beberapa peningkatan kualitas pelayanan. Diantaranya berupa layanan antrean elektronik dalam rangka memberikan kepastian waktu layanan pada peserta JKN-KIS. Selain itu, rumah sakit harus memiliki display informasi ketersediaan tempat tidur untuk perawatan dan komitmen memastikan kemudahan pasien gagal ginjal kronis mendapatkan kemudahan layanan cuci darah.
“Kami akomodir kebutuhan untuk memenuhi komitmen tersebut melalui integrasi sistem informasi platform bersama antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan dalam aplikasi Mobile JKN. Diharapkan dukungan seluruh fasilitas kesehatan baik itu FKTP maupun FKRTL atau rumah sakit yang bekerja sama untuk dapat mengintegrasikan sistem ini secepatnya. Ini bagian dari komitmen BPJS Kesehatan karena tahun ini merupakan tahun pelayanan dan tahun peningkatan kepuasan pelanggan,” katanya.