Rabu 08 Jan 2020 15:28 WIB

Rancang Perpres, Istana Bantah Intervensi KPK

Pramono menilai pembuatan Perpres berdasarkan Undang-Undang KPK.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Teguh Firmansyah
Pramono Anung
Foto: Republika/ Wihdan
Pramono Anung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istana Kepresidenan membantah penyusunan tiga peraturan presiden (perpres) terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertujuan untuk mengintervensi kinerja lembaga antirasuah tersebut. Pembuatan perpres sesuai dengan Undang-Undang (UU) KPK.

"Itu kan UU yang mengatur. Spekulasi orang bahwa pemerintah akan intervensi terhadap KPK, nggak mungkin. Karena bagaimanapun, pemberantasan korupsi itu menjadi lebih baik kalau KPK-nya kuat," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/1). 

Baca Juga

Pramono juga menyampaikan bahwa pembahasan perpres sebagai turunan dari UU tentang KPK dipastikan melibatkan jajaran pimpinan lembaga tersebut. Bagaimanapun, ujarnya, aturan turunan yang disusun bertujuan untuk memperkuat KPK.

"Pengaturan KPK tidak boleh bertentangan dengan UU yang mengaturnya. Sehingga, harus liner terhadap hal itu," kata Pramono.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah sedang menggodok tiga Perpres sebagai aturan turunan dari UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Tiga Perpres tersebut mengatur tentang Dewan Pengawas KPK, organisasi KPK, serta satu Perpres lagi yang mengatur tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN. Perpres tentang Dewas KPK telah diteken, menyisakan dua perpres lainnya.

Dalam salah satu perpres tersebut memuat poin yang mengatur posisi pimpinan KPK merupakan pejabat setingkat menteri dan berada langsung di bawah presiden. Hal ini memicu spekulasi presiden akan mengintervensi KPK.

 

 

Berita Lainnya

Rekomendasi