Rabu 08 Jan 2020 10:50 WIB

Asisten Pribadi Mantan Menpora Segera Diadili

Ulum bakal diadili atas dugaan suap pengurusan dana Hibah KONI dan gratifikasi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Tersangka yang juga asisten pribadi mantan menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka yang juga asisten pribadi mantan menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas milik Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. Artinya, Ulum bakal segera diadili atas kasus dugaan suap pengurusan dana Hibah KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi. 

"Untuk berkas Miftahul Ulum sudah dilimpahkan atau masuk tahap II," kata Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (8/1). 

Baca Juga

Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Miftahul Ulum. Surat dakwaan nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

Miftahul Ulum dan Imam Nahrawi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana Hibah KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi. Ulum diduga memiliki peran penting dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya bersama Imam Nahrawi.

Diduga, Miftahul Ulum diduga menjadi perantara pemberian suap dan gratifikasi kepada Imam Nahrawi. Imam diduga menerima Rp 26,5 miliar yang diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement