Selasa 07 Jan 2020 23:36 WIB

DIY Dapat Bantuan Penerbitan Sertifikat Wakaf di 15 Lokasi

Sebanyak 30 bidang tanah wakaf di DIY belum memiliki sertifikat.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Wakaf
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Wakaf

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Yogyakarta, Aminuddin mengatakan, tanah wakaf yang belum bersertifikat  di Yogyakarta mencapai 30 bidang tanah. Untuk itu, Kemenag memberikan bantuan dalam memproses tanah wakaf tersebut di 15 lokasi bidang tanah.

Bantuan tersebut, katanya, diberikan oleh Pemerintah Pusat. Satu bidang tanah, diberikan bantuan yakni Rp 2,5 juta.

Baca Juga

"Bantuan untuk satu lokasi tahun ini (2020) naik Rp 2,5 juta. Tahun lalu itu satu lokasi Rp 500 ribu. Tahun ini dapat 15 lokasi," katanya kepada Republika di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Senin (6/01).

Daerah penyaluran bantuan untuk proses penerbitan sertifat tanah wakaf ini berada di lokasi bidang tanah yang memang masih banyak belum bersertifikat. Yakni tersebar di Umbulharjo, Tegalrejo, Kotagede hingga Gedong Tengen.

"Total bidang tanah yang sudah tersertifikasi sekitar 870-an. Ada lima persen yang belum tersertifikasi," tambahnya.

Untuk itu, pihaknya akn terus mendorong agar proses penerbitan sertifikat tanah wakaf ini berjalan cepat. Sehingga, seluruh tanah wakaf di Yogyakarta memiliki sertifikat.

"Kendala teknis di lapangan itu, contoh sederhana seperti ada tanah wakaf dari orang tuanya. Ternyata persetujuan walinya, salah satu anaknya ada yang diluar lokal (di luar Kota Yogyakarta). Proses-proses itu yang membuat lama. Kalau semuanya berkumpul di Yogya maka akan cepat," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement