Rabu 08 Jan 2020 00:03 WIB

Firli: Belum Ada Izin Prakarsa Presiden untuk Perpres KPK

Draf Perpres terkait KPK menuai kontroversi di masyarakat.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andri Saubani
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan usai acara syukuran ulang tahun ke-16 KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (30/12/2019).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan usai acara syukuran ulang tahun ke-16 KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (30/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berkali-kali menolak menjawab pertanyaan wartawan mengenai rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK). Rancangan perpres ini menimbulkan kontroversi lantaran ada poin yang menyebutkan bahwa posisi pimpinan KPK adalah pejabat setingkat menteri dan berada di bawah presiden, serta bertanggung jawab langsung kepada kepala negara.

Firli pun menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada izin prakarsa dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melanjutkan pembahasan Perpres tentang OTK tersebut. Firli juga enggan memberi tanggapan mengenai posisi pimpinan KPK yang nantinya berada di bawah presiden langsung.

Baca Juga

"Jangan nanya yang belum dibahas. Sampai hari ini belum membahas itu dan belum ada izin prakarsa untuk pembahasan," ujar Firli di Istana Negara, Selasa (7/1). 

Soal wewenang pelaporan kepada presiden, Firli berdalih bahwa sebetulnya hal ini sudah diatur dalam UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK dan UU nomor 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam beleid tersebut, disebut bahwa mekanisme laporan dan pertanggungjawaban memang harus dilakukan KPK dan lembaga negara lain di akhir tahun ataupun di akhir masa jabatan.

"Itu lapor kepada presiden, kepada DPR, BPK, kalau enggak salah. Itu pertanggungjawaban kinerja dan penggunaan anggaran. Semua kementerian/lembaga juga lapor kok," ujar Firli.

Meski begitu, Firli yakin bahwa pihaknya akan digandeng Sekretariat Negara untuk membahas hal ini lebih lanjut. Fokus KPK saat ini, ujar Firli, adalah rancangan pemerintah menganai status pegawai serta hak keuangan dan fasilitas bagi pegawai KPK.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri berpendapatan bahwa skema organisasi dan tata kerja KPK cukup diatur melalui peraturan KPK. Menurutnya, praktik yang berlaku di Kementerian pun OTK diatur dengan peraturan setingkat Peraturan Menteri.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah sedang menggodok tiga Perpres sebagai aturan turunan dari UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Tiga Perpres tersebut mengatur tentang Dewan Pengawas KPK, organisasi KPK, serta satu Perpres lagi yang mengatur tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement