REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukan) Mahfud MD menyebut ada banyak aturan yang tumpang tindih terkait penanganan laut Indonesia. Menurutnya, banyak pihak yang merasa berhak dan berkuasa sehingga dengan mudah membuat aturan-aturan baru.
"Masalahnya masing-masing merasa punya tugas dan secara filosofis tidak salah. Tapi secara operasional menimbulkan masalah," ujar Mahfud usai memimpin rapat koordinasi khusus tentang Tugas Pokok Fungsi dan Kewenangan Penanganan Pengamanan Laut, Selasa (7/1).
Ia melanjutkan, setidaknya ada 24 Undang-Undang yang terdeteksi mengatur penanganan kelautan. Aturan itu ditamba lagi dengan dua Peraturan Pemerintah (PP) yang juga tumpang tindih. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan sinergitas dengan cara menyatukan berbagai peraturan tentang kelautan itu melalui omnibus law.
"Sekarang perlu sinergitas, sehingga kita berpikir mau membuat omnibus tentang kelautan itu, entah nanti cukup di Peraturan Pemerintah, bisa kok omnibus dengan PP, atau kah nanti sampai ke Undang-Undang itu tergantung hasil diskusi," jelas Mahfud.
Dalam rapat itu, dihadiri Badan Keamanan Laut (Bakamla), Basarnas, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Termasuk juga Kejaksaan Agung, Polri, TNI Angkatan Laut, serta Institut Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia.