REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat, menangkap seorang pencuri dengan menggunakan modus menumpang mobil ekspedisi pengangkut semen.
"Tersangka utama yang kita tangkap berinisial TS (41) dan dua lainnya sebagai penadah masing-masing AC (43) serta DS (55)," kata Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto di Indramayu, Senin (6/1).
Suhermanto menuturkan tersangka TS, awalnya menghentikan mobil ekspedisi pengangkut semen yang dikendarai korban seorang sopir di jalan untuk menumpang.
Kemudian di tengah jalan tepatnya di tempat pemberhentian truk Desa Cadangpinggan, Kecamatan Sukagumiwang, Indramayu pelaku memberikan minuman teh susu yang sudah dicampur dengan racun tikus.
Dalam perjalanan kata Suhermanto, selanjutnya korban meminum minuman yang diberi pelaku, sampai di jalan raya Widasari Indramayu korban merasakan mual dan muntah sampai tidak sadarkan diri.
"Sehingga kendaraan di pinggirkan kemudian korban diturunkan oleh pelaku dan ditinggal di semak-semak. Sedangkan kendaraan berikut barang dibawa kabur oleh pelaku kemudian dijual kepada para penadah," ujarnya.
Pelaku pencurian itu, kata Suhermanto merupakan seorang diri saat menjalankan aksinya dan atas perbuatannya dijerat Pasal 365 KUH-Pidana diancam dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Dia menambahkan barang hasil curian pelaku berupa semen dijual kepada dua penadah inisial AC dan DS dengan harga di bawah pasaran yaitu Rp48 ribu per zak.
"Kalau penadah kita kenakan Pasal 480 KUH-Pidana diancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun," katanya.