Jumat 03 Jan 2020 23:01 WIB

Kasus RJ Lino, BPK Rampungkan Perhitungan Kerugian Negara

KPK mengaku masih menunggu laporan hasil pemeriksaan audit dari BPK

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
(kiri ke kanan) Lima anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang, Daniel Lumban Tobing, Hendra Susanto, Achsanul Qosasi dan Harry Azhar Azis berpose usai melaksanakan Pengucapan Sumpah Jabatan Anggota BPK Periode 2019-2024 di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
(kiri ke kanan) Lima anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang, Daniel Lumban Tobing, Hendra Susanto, Achsanul Qosasi dan Harry Azhar Azis berpose usai melaksanakan Pengucapan Sumpah Jabatan Anggota BPK Periode 2019-2024 di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (17/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan audit perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II. Bak gayung bersambut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengapresuasi pencapaian BPK tersebut.

Diketahui, lembaga antirasuah sudah lama menunggu perhitungan kerugian negara untuk  menuntaskan penyidikan kasus yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino tersebut.

"Investigasinya sudah selesai. Artinya, penghitungan kerugian keuangan negaranya sudah selesai," kata Anggota III BPK Achsanul Qosasi  saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/1).

Saat ini, lanjut dia, BPK sedang menyusun laporan hasil pemeriksaan (LHP) audit perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus Pelindo II. Nantinya, LHP tersebut akan diserahkan kepada KPK.

"Kemungkinan sekitar sepekan atau dua pekan ke depan sudah kami serahkan lah ke KPK," ucapnya.

Sementara Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengungkapkan

KPK saat ini menanti BPK menyerahkan laporan hasil perhitungan kerugian negara tersebut. "Kami tunggu tentunya perhitungan kerugian negara dan kami sangat mengapresiasi kalau memang betul nanti sudah selesai," kata Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/1).

Perhitungan kerugian keuangan negara ini, kata Ali Fikri, menjadi salah satu hambatan KPK dalam menuntaskan perkara yang telah ditangani KPK sejak akhir 2015 lalu. Ali Fikri mengatakan, setelah menerima LHP BPK, tim penyidik akan segera menuntaskan penyidikan kasus tersebut dengan memeriksa para ahli.

"Teman-teman penyidik tentunya akan melanjutkan penyidikan itu, pemberkasan dan kemudian nanti melengkapi berkas-berkas kelengkapan. Apakah kemudian tentang ahli atau kemudian yang lain-lain dan bisa dilakukan apa berkas tahap 1 ke Jaksa peneliti sehingga nanti kekurangannya apa di mana secara formil materiilnya. Sehingga perkara ini akan lebih cepat diselesaikan," terangnya.

Diketahui, salah satu penyebab lambatnya perhitungan kerugian negara lantaran otoritas Cina tidak memberikan akses kepada KPK untuk mendapatkan data dan informasi mengenai QCC yang diproduksi perusahaan Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) yang beroperasi di Negeri Tirai Bambu tersebut. Padahal, Pelindo II membeli tiga unit QCC dari HDHM.

Meski tanpa data dan informasi dari HDHM, Ali Fikri yakin Jaksa KPK mampu membuktikan tindak pidana yang diduga dilakukan RJ Lino. Ali Fikri menilai perhitungan kerugian negara dari BPK dan keterangan ahli sudah cukup bagi KPK untuk membuktikan adanya kerugian negara dari kasus korupsi tersebut.

"Di dalam pembuktian adanya kerugian negara kita kan acuannya ahli dan BPK ya. Kalau tadi informasinya bahwa BPK sudah menyelesaikan tentunya BPK sudah dapat menghitung berapa komponen-komponen yang ada tanpa kemudian harus melihat dari sisi itu (HDHM). Jadi ya kita tunggu mudah-mudahan apa yang disampaikan tadi benar dua minggu ke depan sudah ada perhitungan kerugian negara. Kami sangat mengapresiasi yah," katanya.

Diketahui, kasus RJ Lino  telah ditangani KPK sejak akhir 2015 lalu, namun hingga kini proses penyidikannya belum juga rampung. Bahkan, KPK belum menahan RJ Lino yang terakhir kali diperiksa penyidik pada 5 Februari 2016 lalu.

Dalam pusaran kasus ini, RJ Lino diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan asal China untuk pengadaan 3 QCC tersebut. Atas perbuatan itu, Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement