Selasa 31 Dec 2019 22:07 WIB

Polda Sumut Musnahkan 85 Kg Sabu-Sabu

Jumlah tersangka dalam kasus narkoba 33 orang

Pemusnahan narkoba
Foto: Edwin/Republika
Pemusnahan narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Personel Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara dan Satresnarkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti seberat 85 kg sabu-sabu, 10.775 butir pil ekstasi dan 758 gram serbuk pil ekstasi, di Lapangan Benteng Medan, Selasa (31/12).

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, menyebutkan jumlah tersangka dalam kasus narkoba 33 orang (32 orang laki-laki dan 1 orang perempuan). Dari jumlah 33 orang tersangka itu, menurut dia, yang dilakukan tindakan tegas terukur 1 orang tersangka laki-laki (meninggal dunia).

"Sedangkan jumlah penyidikan kasus narkoba itu, ada 23 penyidikan yakni Polda Sumut 12 penyidikan dan Polrestabes Medan 11 penyidikan. Barang bukti 85 kg sabu, Polda Sumut 49 kg sabu dan Polrestabes Medan 36 kg sabu," ujar Martuani.

Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan setelah terlebih dahulu diteliti kebenarannya oleh staf Labfor Cabang Medan. Selanjutnya untuk barang bukti berupa sabu, pil ekstasi dimasukkan ke dalam air panas yang sudah mendidih/dicampur dan diaduk sampai merata kemudian dibuang ke lobang tanah yang sudah dipersiapkan.

Pasal yang dilanggar tersangka pengedar narkoba adalah Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," kata mantan Asisten Operasi (Asops) Kapolri itu.

Hadir pada acara tersebut, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Pangdam I/BB Mayjen TNI MS Fadhilah, Pangkoseknudnas III Marsma TNI Djohn Amarul, Danlantamal I Belawan Laksma TNI Abdul Rasyid, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Danlanud Soewondo Medan Kolonel Pnb Meka Yudanto, dan Kadishub Provinsi Sumut.

Sebelumnya, Personel Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mengamankan seberat 10 kg narkotika jenis sabu-sabu dari tiga orang tersangka IIL, IF dan SU merupakan jaringan internasional. Salah seorang pelaku ditembak mati karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas kepolisian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement