Selasa 31 Dec 2019 21:44 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Kriminal yang Resahkan Warga Sukabumi

Para pelaku kriminal ditangkap di tujuh lokasi berbeda.

Curanmor. foto (ilustrasi)
Foto: Antara
Curanmor. foto (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat berhasil menangkap 10 pelaku kriminal yang keberadaannya sudah meresahkan masyarakat."Tersangka yang kami tangkap itu terlibat kasus penganiayaan, pengeroyokan, berandalan bermotor, kepemilikan senjata tajam bukan untuk peruntukannya (untuk menyerang orang lain), penipuan dan pencurian kendaraan bermotor," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo dI Sukabumi, Selasa (31/12).

Adapun tersangka yang ditangkap khususnya saat Operasi Lilin Lodaya 2019 berinisial AS, DR, MFZ dan PP merupakan tersangka kasus pengeroyokan dan pengrusakan rumah warga yang juga merupakan anggora geng motor Brigez.Kemudian MR anggota geng motor XTC pelaku pengeroyokan, A alias P pelaku penusukan, DY pelaku penipuan, YY tersangka kepemilikan senjata tajam dan S alias I pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Para tersangka ini ditangkap di tujuh lokasi berbeda seperti di Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jalan Lingkar Selatan Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Sudajaya, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.Selanjutnya, Jalan Otista Gang Aromanis, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi dan Kampung Baros, Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka seperti satu buah gear yang sudah dimodifikasi, sebilah golok, sebilah sangkur, tiga unit sepeda motor, satu potong bambu runcing, dua jaket, topi dan tas.

"Tidak tegas yang kami lakukan ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman untuk warga yang tinggal di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota apalagi menjelang pergantian tahun ini akan banyak warga yang turun ke jalan untuk merayakannya," tambahnya.

Wisnu mengatakan untuk pelaku dijerat sesuai dengan kesalahannya yakni menggunakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman penjara tujuh tahun, Pasal 351 tentang Penganiayaan terancamkurungan penjara lima tahun, Pasal 406 tentang Pengrusakan ancaman penjara dua tahun delapan bulan.Kemudian, Pasal 378 tentang Penipuan kurungan penjara empat tahun, Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman penjara selama empat tahun dan Pasal 363 tentang Pencurian Dengan Pemberatan yang ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.

Dari salah satu tersangka ada yang merupakan residivis yang baru keluar penjara dua bulan lalu yakni MR berusia 20 tahun, tersangka pada saat itu terjerat kasus pembegalan di beberapa lokasi di Kota dan Kabupaten Sukabumi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement