REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Memasuki pengujung 2019, raihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Depok melebihi target yang ditentukan. Tercatat, hingga tanggal 30 Desember, realisasi PBB mencapai 101,53 persen.
"Alhamdulillah dengan upaya yang kita lakukan, di akhir tahun ini, raihan PBB sudah mencapai target bahkan lebih," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Muhammad Reza di Balai Kota Depok, Selasa (31/12).
Reza mengutarakan, upaya penagihan terus digencarkan. Salah satunya dengan membuka loket tambahan di halaman kantor PBB Kota Depok. Selian itu, pihaknya juga melakukan penagihan aktif dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), pemanggilan oleh Jaksa Pengacara Negara, pemasangan 12 plang atau spanduk dan 1000 stiker bagi Wajib Pajak (WP) yang belum melunasi kewajiban PBB.
"Kami juga membuka loket di perumahan-perumahan mewah. Ini merupakan upaya jemput bola karena banyak masyarakat yang sibuk dan tidak sempat ke loket atau marketplace untuk melakukan pembayaran PBB," kata dia.
Menurut data yang dihimpun, BKD Kota Depok menargetnya raihan PBB sebesar Rp. 291.119.219.140. Namun, realisasinya hingga 30 Desember pukul 14.00 wib, mencapai Rp. 295.580.828.864.
"Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam menyukseskan pajak untuk pembangunan Kota Depok. Mudah-mudahan raihan di tahun berikutnya bisa lebih meningkat," ucap Reza.