Selasa 31 Dec 2019 12:49 WIB

Jelang Tahun Baru, Pemkot Tangerang Gelar Penertiban Miras

Wakil Wali Kota Tangerang meminta petugas lakukan penertiban miras dengan sabar

Ilustrasi minuman keras.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ilustrasi minuman keras.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang, Banten menggelar penertiban minuman keras (miras) yang akan dilakukan di beberapa wilayah Kota Tangerang jelang Tahun Baru.

Wakil Wali Kota Tangerang H Sachrudin menyampaikan kegiatan ini menjadi wujud nyata penegakan Perda No. 7 tahun 2005 tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Tangerang."Karena menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, menjadi tugas kita bersama," ujar Sachrudin.

Sachrudin menjabarkan sudah menjadi tugas Pemerintah untuk hadir dalam rangka pencegahan peredaran minuman keras secara ilegal di kota Tangerang. "Mengingat bahaya yang dapat ditimbulkan dari konsumsi minuman keras. Baik itu untuk yang menkonsumsi maupun masyarakat lain," ujar Wakil Wali Kota.

Wakil Wali Kota Sachrudin juga mengimbau kepada para petugas yang akan bertugas, agar dapat menjalankan penertiban dengan penuh integritas dan kesabaran. "Jangan sampai terprovokasi dan lakukan tindakan yang sifatnya humanis," pungkas Sachrudin.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra mengatakan, kegiatan penertiban dilakukan oleh petugas gabungan dari kepolisian dan TNI yang berjumlah 250 orang. Pihaknya juga mengajak peran warga untuk bisa menjaga keamanan wilayah dan melapor jika ada gangguan keamanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement