Senin 30 Dec 2019 16:05 WIB

Polisi Ringkus Dua Warga Yogya Pelaku Kejahatan Pecah Kaca

Petugas terpaksa menembak di bagian kaki karena mereka mencoba melawan petugas.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Andi Nur Aminah
Ditangkap Polisi (ilustrasi)
Ditangkap Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Aksi pelaku kejahatan pencurian dengan modus pecah kaca mobil, yang jamak beroperasi di sejumlah wilayah di Jawa Tengah dan DIY berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang. Dua orang komplotan pelaku diringkus setelah melakukan aksi kejahatannya di pelataran parkir sebuah toko moderen di wilayah Desa Lopait, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, baru-baru ini.

Anggota Satreskrim Polres Semarang, terpaksa harus melumpuhkan kedua warga Yogyakarta tersebut dengan timah panas di bagian kaki. Pasalnya mereka berupaya melawan saat coba diamankan.

Baca Juga

Kasat Reskrim Polres Semarang, Polres Semarang, AKP Rifeld Constantien Baba, mengatakan, kedua tersangka yang dilumpuhkan adalah Irwan Tagi Tagi (36) dan Subardi Taba (32). Berdasarkan pengembangan kasus yang dilakukan oleh penyidik Polres Semarang, komplotan ini sudah beraksi di sejumlah tempat di wilayah Jawa Tengah dan DIY.

Seperti di wilayah hukum Polres Klaten sebanyak empat tempat kejadian perkara (TKP), wilayah hukum Polres Sleman dan Polres Boyolali, masing- masing di dua TKP. Sedangkan di wilayah hukum Polres Semarang keduanya juga telah empat kali melakukan aksi kejahatan, di wilayah Getasan, Bawen serta di wilayah Tuntang.

"Terakhir, keduanya beraksi di Lopait, Kecamatan Tuntang, sebelum akhirnya kami ringkus," jelas Rifeld, dalam ekspos ungkap kasus kejahatan ini, di Mapolres Semarang, Senin (30/12).

Kasat Reskrim juga menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, atas nama Ricky Anto Kurniawan, warga Semarang, pada Senin (2/12). Saat mobilnya terparkir di halaman toko moderen di Jalan Raya Fatmawati, Desa Lopait, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, korban mendapati kaca mobilnya pecah dan barang berharga yang ada di dalamnya raib digondol pencuri.

"Total korban menderita kerugian hingga Rp 5 juta setelah uang tunai, handphone (HP) merek Samsung dan Nokia tidak lagi ada di tempatnya (di dalam mobil)," jelasnya.

Atas laporan ini, masih kata Rifeld, jajaran Satreskrim Polres Semarang segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mencurigai kedua nama tersangka yang dimaksud. Kedua tersangka ini, disebutnya tergolong komplotan pelaku yang sudah profesional dalam melakukan aksi kejahatannya. Karena hanya membutuhkan waktu sekitar 30 detik untuk menguras barang berharga dari dalam mobil korbannya.

Kedua tersangka juga mengakui, sebelum beraksi, mereka mendapat pelatihan dari tersangka Rul. Rul juga telah diamankan oleh aparat Polres Klaten sehari setelah kedua tersangka ini ditangkap pada 18 Desember 2019 di Yogyakarta.

Satu lagi tersangka dari komplotan penciri bermodus pecah kaca mobil ini, masih dalam pengejaran petugas. Karena masing- masing pelaku memiliki peran uang berbeda. "Mulai dari yang berperan sebagai eksekutor, mengawasi situasi di lokasi serta menjadi joki untuk melarikan diri setelah komplotan ini beraksi," tandas Kasat Reskrim.

Sementara itu, tersangka Irwan yang dikonfirmasi mengatakan, komplotannya jamak mengincar mobil yang terparkir dan ditinggal oleh pemiliknya. "Kebanyakan yang sedang makan di warung atau belanja di toko moderen yang membutuhkan waktu relatif lebih lama sebelum kembali lagi ke tempat mobi terparkir" tegasnya.

Uang hasil kejahatan setelah dibagi-bagi, digunakan untuk bersenang-senang. "Kebanyakan untuk mencari hiburan di tempat karaoke," lanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement