Ahad 29 Dec 2019 13:38 WIB

Risma Larang Konvoi di Malam Tahun Baru

Instruksi pengamanan malam Tahun Baru juga diberikan untuk ditingkatkan.

Rep: Antara/Flori Sidebang/ Red: Nora Azizah
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, mengimbau seluruh warga Kota Surabaya agar tidak menggelar konvoi pada malam Tahun Baru 2020 (Ilustrasi perayaan malam tahun baru)
Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, mengimbau seluruh warga Kota Surabaya agar tidak menggelar konvoi pada malam Tahun Baru 2020 (Ilustrasi perayaan malam tahun baru)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, mengimbau seluruh warga Kota Surabaya agar tidak menggelar konvoi pada malam Tahun Baru 2020. Hal ini disampaikan untuk menghindari terjadi kecelakaan.

"Untuk seluruh warga Surabaya, saya berharap tidak ada konvoi, jangan sampai ada kecelakaan yang kemudian mengakibatkan penderitaan kita, penderitaan keluarga kita," katanya di Surabaya, Ahad (29/12).

Baca Juga

Ia mengatakan, malam Tahun Baru lebih baik dilewatkan dengan kegiatan positif, seperti berkumpul bersama keluarga atau doa bersama. Ia juga menginstruksikan seluruh aparat pemerintah mulai dari tingkat kecamatan hingga kelurahan untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah masing-masing.

"Jadi mereka jaga wilayahnya masing-masing, bekerja sama dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas. Sebetulnya tahun lalu juga begitu, tapi tahun ini juga kita tingkatkan. Jangan sampai kita kecolongan," katanya.

Aksi konvoi di malan Tahun Baru 2020 juga dilarang di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tidak menggelar aksi konvoi saat merayakan Natal maupun pergantian tahun baru 2020. Meski begitu, polisi bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menyediakan sejumlah kantong parkir bagi masyarakat yang membawa kendaraan bermotor.

Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan mobil bak terbuka saat merayakan Natal dan pergantian tahun baru 2020. Di sisi lain, polisi juga melarang organisasi masyarakat (ormas) melakukan aksi penyisiran (sweeping). Polisi tidak akan segan menindak tegas ormas yang melakukan aksi sweeping di tempat ibadah atau tempat hiburan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement