REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya memastikan agar tak ada pasal titipan dalam pembahasan draf RUU Omnibus Law. Ia menginstruksikan jajarannya agar mendalami hal ini sebelum Omnibus Law cipta lapangan kerja diajukan ke DPR pada pertengahan Januari nanti.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly memastikan akan menyelesaikan draft RUU Omnibus Law dan memasukannya ke DPR pada Januari 2020.
"Kami akan selesaikan dan kami akan masukkan pada Januari. Kebetulan Prolegnas tertunda pengesahannya kemarin, maka setelah Prolegnas, seminggu setelah DPR sidang maka kami akan mengajukan rencana UU Omnimbus Law cipta lapangan kerja dan ketentuan-ketentuan perpajakan," ucap Yasonna.
Politisi PDI P itu menjelaskan, cipta lapangan kerja dalam RUU Omnibus Law didesain memang untuk menciptakan lapangan kerja sebesar-besarnya seperti perlindungan UMKM, mendorong pertumbuhan UMKM, mendorong pertumbuhan investasi, mendorong ekspor dan seluruh ketentuan-ketentuan yang menyangkut. Saat ini, lanjut Yasonna, ada 11 bidang besar menyangkut 74 UU yang harus dilihat satu per satu.
"Dan saat ini telah kami selesaikan identifikasi mana yang menghambat, dan kami perbaiki," ucapnya.
"Kami harapkan akhir tahun ini sudah selesai. Presiden memerintahkan kami juga untuk roadshow ke daerah-daerah nantinya untuk menjelaskan supaya ada pemahaman, jangan ada salah mengerti. Jadi, ini adalah menciptakan lapangan kerja di tengah-tengah kondisi global sehingga perlu ada terobosan kreatif, terobosan radikal melalui Perppu," kata dia.
Adapun, sambung Yasonna, pihaknya juga akan berkomunikasi dengan DPR sebelum menyerahkan draft Omnibus Law, agar dapat betul-betul masuk agenda superiotas dan dapat kesepakatan bersama untuk menyelesaikan secepat-cepatnya.
Menurut Yasonna, UU Omnibus Law mengatur kemudahan dalam proses administrasi, mulai dari perizinan, hingga bisnis maupun investasi. Selain itu, Omnibus Law juga diharapkan menyelesaikan hambatan-hambatan dalam investasi.
"Administrasinya aja, kejahatan-kejahatan, kesalahan-kesalahan administrasi yang selama ini ada dipidana itu bukan kejahatan korporasi yang dilarang," ujar Yasonna.
Ia juga mengatakan, dalam Omnibus Law akan ada paradigma yang diubah terkait sanksi yakni administrative law. Kendati demikian, Yasonna memastikan itu tidak akan menghapus kejahatan dalam korporasi.
Sementara, pengamat dan peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Muhammad Zulfikar Rakhmat, menyebut rancangan Omnibus Law yang akan segera diserahkan ke DPR oleh pemerintah, dapat memengaruhi kecenderungan investor asing untuk beraktivitas di Indonesia. Menurut Zulfikar, undang-undang sapu jagat godokan pemerintah itu dapat dilihat sebagai ancaman oleh para investor asing.
“Menurut saya (Omnibus Law) membawa pengaruh banyak. Investor asing melihatnya lebih sebagai ancaman bagi investasi mereka,” kata Zulfikar.
Pandangan tersebut diakibatkan oleh Omnibus Law yang dapat dianggap sebagai tambahan peraturan dari sejumlah undang-undang terkait investasi yang sudah berlaku. Menurut dia, hal tersebut dapat memberatkan kesan Indonesia yang memiliki birokrasi yang kompleks.
“Jadi lebih banyak regulasinya dan complicated-lah birokrasinya. Ini yang investor asing lihat,” kata dia.
Padahal, Omnibus Law tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perizinan untuk masuknya investasi.