Sabtu 28 Dec 2019 19:06 WIB

Tolak Pasal di Omnibus LAW, KSPI akan Demo ke DPR

KSPI menolak beberapa pasal yang ada dalam Omnibus Law karena merugikan pekerja.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Bayu Hermawan
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (tengah)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan pihaknya bersama sejumlah serikat pekerja lainnya menolak beberapa aturan yang ada di dalam omnibus law. Ia mengatakan, sekitar 20 ribu buruh berencana untuk turun ke jalan menolak aturan tersebut.

Aksi unjuk rasa tersebut direncanakan dilakukan pada 16 Januari 2020 di Gedung Dewan perwakilan Rakyat (DPR). Said mengatakan, aksi ini tidak hanya akan dilakukan di Jakarta namun juga di 200 kabupaten/kota di Indonesia.

Baca Juga

"Kita bakal gelar demo nanti 16 Januari," kata Said, ditemui di Kantor LBH Jakarta, Sabtu (28/12).

Para serikat buruh menolak omnibus law yang merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Beberapa hal yang dipermasalahkan oleh serikat buruh terkait upah per jam, pembebasan tenaga kerja asing (TKA) buruh kasar, dan pengurangan nilai pesangon.

Salah satu yang menjadi pertentangan besar terkait dengan upah buruh per jam. Menurut Said, dengan adanya upah per jam maka akan menghapus upah minimum. Padahal, upah minimum ada untuk menjaga agar buruh tidak mengalami miskin struktural.

"Kalau diterapkan, berarti pemerintah melanggar aturan dalam ILO (International Labour Organization)," ujarnya.

Lebih lanjut, Said menegaskan, sebenarnya serikat buruh tidak menolak sekuruh aturan yang ada di dalam omnibus law. Namun, ada beberapa pasal yang dikhawatirkan akan merugikan keberlangsungan hidup buruh.

"Jadi omnibus law ini bukan berarti total ditolak. Mungkin ada beberapa pasal yang menguntungkan bagi investor. Tapi klaster tenaga kerjanya kita minta untuk dihapus," kata Said menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement