Sabtu 28 Dec 2019 04:37 WIB

Menteri PPPA Tanggapi Pengungkapan Prostitusi di Puncak

Menteri PPPA mengapresiasi pengungkapan praktik prostitusi di Puncak

Rep: Rizky Surya/ Red: Christiyaningsih
Menteri PPPA mengapresiasi pengungkapan praktik prostitusi di Puncak, Bogor. (ilustrasi)
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Menteri PPPA mengapresiasi pengungkapan praktik prostitusi di Puncak, Bogor. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengapresiasi Polres Bogor yang mengungkap praktik jaringan prostitusi terselubung di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Praktik itu menggunakan modus kawin kontrak.

Menurut Bintang, modus ini harus segera dihentikan. "Saya mengimbau semua pihak baik itu pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, bahkan masyarakat setempat untuk berperan aktif memantau dan melaporkan," kata Bintang dalam siaran pers, Jumat (27/12).

Baca Juga

Bintang berharap kasus ini jadi pelecut polisi dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak daerah agar aktif mencegah sekaligus menindak kasus-kasus kekerasan atau eksploitasi. Ia mengungkapkan pada pertengahan 2019, Kementerian PPPA sudah melakukan asesmen dan kajian terkait masalah prostitusi di wilayah Puncak.

Hasilnya mengindikasikan adanya praktik eksploitasi seksual terhadap perempuan, termasuk juga anak yang dilakukan baik secara daring dan luring. "Hasil temuan ini nantinya akan menjadi model perlindungan khusus melalui pendekatan pemenuhan hak anak," ucap Bintang.

Guna menekan kasus serupa terulang, Bintang menyebut ada lima program di kementeriannya. Di antaranya pengurangan angka kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual dan pencegahan berbagai praktik perkawinan anak. Hal ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terus berulang yang berdampak pada masa depan mereka.

Beberapa langkah atau upaya yang telah dan akan dilakukan Kemen PPPA guna mencegah terjadinya kasus-kasus tersebut. Di antaranya membangun sistem Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dan mendorong Pemerintah Daerah membuat Peraturan Daerah yang berfungsi melindungi anak. Selain itu Kemen PPPA mendorong Pemerintah Daerah meningkatkan kepedulian masyarakat untuk aktif melawan kejahatan seksual melalui aktivitas Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement